Wakaf adalah salah satu instrumen dalam Islam yang sangat potensial untuk dijadikan strategi pengentasan kemiskinan dan kesenjangan nasional. Jika wakaf dikelola dengan baik, maka wakaf akan berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial sebuah Negara. Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.[1]
Menurut Rahman wakaf berperan dalam pembangunan ekonomi secara langsung. Wakaf telah menjadi salah satu alternatif pendistribusian kekayaan guna mencapai pembangunan ekonomi. Hal tersebut karena wakaf memainkan peran penting untuk menyediakan sarana pendidikan, kesehatan, sarana ibadah, serta fasilitas umum lainnya.[2] Dalam persepektif hukum Islam (fikih) wakaf adalah institusi ibadah sosial yang tidak memiliki rujukan eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu ruku‘, sujud, dan menyembahlah kepada Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan” (Qs. al-hājj [22]: 77)
Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dalam Pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Disini BWI merupakan lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksankan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan mana-pun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.[3] BWI berkedudukan di ibu kota dan dapat membentuk perwakilan di provensi atau kabupaten sesuai dengan kebutuhan, lembaga ini selain memiliki tugas-tugas konstitusi BWI harus menggarap wilayah tugas sebagai berikut: [4]
- Merumuskan kembali fikih wakaf baru di Indonesia, agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa kehilangan wataknya sebagai lembaga Islam yang kekal.
- Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat.
- Menyusun dan mengusulkan kepada pemerintah regulasi bidang wakaf kepada pemerintah.
Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan bahwa wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:[5]
- Wakif : pihak yang mewakafkan harta benda miliknya
- Nazhir: pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya
- Harta Benda Wakaf: harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
- Ikrar Wakaf : pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
- Peruntukan harta benda wakaf;
- Jangka waktu wakaf.
Wakaf dilaksanakan harus memenuhi beberapa pesyaratan dimana hak atas tanah yang diwakafkan wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, bebas dari perkara, bebas dari sengketa, dan tidak dijaminkan. Agar perwakafan tanah dapat dilaksanakan dengan tertib, tata cara perwakafan tanah sebagai berikut :[6]
- Perorangan atau badan hukum yang akan mewakafkan tanah miliknya (calon waqif) datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf. Ikrar wakaf tersebut kemudian dibacakan pada Nazhir dihadapan PPAIW.
- Pada saat menghadap PPAIW tersebut, waqif harus membawa surat-surat sebagai berikut :
- Sertipikat Hak Milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya seperti surat IPEDA ( girik, petok pajak, ketitir, dan lain-lain ).
- Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak termasuk sengketa.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
- Izin dari Bupati/Walikota cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
- PPAIW kemudian meneliti surat-surat dan syarat-syarat tersebut, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan Nazhir.
- Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi, Waqif mengikrarkan (mengucapkan) kehendak wakaf tersebut kepada Nazhir yang telah disahkan. Ikrar tersebut harus diucapkan dengan jelas dan tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Kemudian semua yang hadir menandatangani blangko ikrar wakaf. Tentang bentuk dan isi ikrar wakaf tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 18 April 1978 No. Kep/D/75/78.
- PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 dengan dibubuhi materai dan Salinan Akta Ikrar Wakaf rangkap 4. Akta Ikrar Wakaf tersebut paling sedikit memuat : nama dan identitas waqif, nama dan identitas Nazhir, data dan keterangan harta benda wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Disamping membuat akta, PPAIW wajib membukukan semua itu dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf dan menyimpannya dengan baik bersama aktanya.
- Pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan setempat. Mengenai pendaftaran tanah wakaf pada sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU No 41 Tahun 2004 jo Pasal 10 PP No 28 Tahun 1977 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1977 sebagai berikut:
- Dalam pasal 32 UU No 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani dengan dilampiri : sertipikat yang bersangkutan atau bila tidak ada boleh menggunakan surat-surat bukti kepemilikan tanah yang ada, salinan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat PPAIW dan surat pengesahan Nazhir.
- Dalam pendaftaran perwakafan tanah-tanah hak milik pada Kantor Pertanahan setempat harus diserahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan, yaitu :
- Surat Permohonan
- Sertipikat Hak Milik asli tanah yang bersangkutan.
- Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh PPAIW setempat.
- Surat pengesahan dari KUA kecamatan setempat mengenai Nazhir yang bersangkutan.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat.
- Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
- Identitas Waqif (Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
- Identitas Nazhir (Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
Catatan Kaki:
[1]P asal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
[2] Nurul Huda, Desti Anggraini, dkk, Akuntabilitas Sebagai Sebuah Solusi Pengelolaan Wakaf, Jurnal Akuntansi Multiparadigma JAMAL Volume 5 Nomor 3 Halaman 345-510 Malang, Desember 2014 pISSN 2086-7603 eISSN 2089-5879
[3]Akhmad Sirojudin Munir, OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN WAKAF SECARA PRODUKTIF, Jurnal Ummul Qura Vol VI, No 2, September 2015
[4] Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf oleh DEPAG RI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DIREKTORAT PEMBERDAYAAN WAKAF TAHUN 2006, hal. 105-106.
[5] Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
[6] badanwakaf.wordpress.com/2016/11/02/tata-cara-berwakaf/, diakses pada tanggal 28 April 2018