Analisis Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah
Pada amar Putusan Mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan pemohon atas Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sehingga harus dibaca “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Tata Cara Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Hukum waris menduduki tempat yang amat penting. Ini dapat dipahami sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan “bagaimana harta peninggalannya (jika ada) harus diperlakukan. Dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan, serta bagaimana cara peralihan/perpindahannya”. Semua ini harus diatur dalam…