
Menurut Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001, tentang pajak kendaraan bermotor dinyatakan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan jenis jalan darat, digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
Bab II Tinjauan Pustaka 17 Berdasarkan Peraturan Dearah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor
Subyek Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang mrmiliki kendaraan bermotor. Yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor adalah :
- Orang yang bersangkutan, yaitu sebagai pemilik sesuai dengan hak kepemilikannya.
- Orang atau badan yang memperoleh kuasa dari pemilik kendaraan bermotor.
- Ahli Waris, yaitu orang atau badan yang ditunjuk dengan suat wasiat atau yang ditetapkan sebagai ahli waris berdasarkan kesepakatan dan atau putusan pengadilan.
- Wajib pajak baik perorangan atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang jumlah pajaknya seluruh atau sebagian belum dilunasi oleh pemilik lama, maka pihak yang menerima penyerahan tersebut juga bertanggung jawab terhadap pelunasan pajaknya.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor menurut Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001 adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, termasuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak digunakan sebagai alat angkutan orang dan barang di jalan umum.