Konsultasi: Pengertian Murabahah dalam Islam

Konsultasi: Pengertian Murabahah dalam Islam

Apa yang dimaksud dengan murabaha dalam konsep islam? 

–Sartono, Gumpang–

Jawab:

Murabahah secara etimologis berasal dari kata dasar ribh (keuntungan, laba, margin). Murabahah atau jual beli barang menjadi salah satu pembiayaan yang umum diterapkan dalam aktivitas perbankan. Murabahah adalah akad atau transaksi jualbeli dengan harga jual sebesar harga pokok ditambah margin (keuntungan) yang disepakati dan penjual memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli. Teknik murabahah yang dewasa ini digunakan oleh perbankan islami adalah sesuatu yang berbeda dengan murabahah klasik yang digunakan dalam perdagangan normal. Transaksinya diselesaikan dengan janji terlebih dahulu untuk membeli atas permintaan oleh seseorang yang berminat memperoleh barang secara kredit dari institusi keuangan mana pun.

Secara istilah, pada dasarnya terdapat kesepakatan ulama dalam substansi pengertian murabahah. Hanya saja terdapat beberapa variasi bahasa yang mereka gunakan dalam mengungkapkan definisi tersebut.

Menurut ulama Hanafiyyaħ, yang dimaksud dengan murabahah ialah ”Mengalihhkan kepemilikan sesuatu yang dimiliki melalui akad pertama dengan harga pertama disertai tambahan sebagai keuntungan”.

Ulama Malikiyah mengemukakan rumusan definisi sebagai berikut: ”Jual beli barang dagangan sebesar harga pembelian disertai dengan tambahan sebagai keuntungan yang sama diketahui kedua pihak yang berakad”. Sementara itu, ulama Syâfi’iyyaħ mendefinisikan murabahah itu dengan: ”Jual beli dengan seumpama harga (awal), atau yang senilai dengannya, disertai dengan keuntungan yang didasarkan pada tiap bagiannya”

Murabahah dapat diaplikasikan dalam bentuk pembelian barang konsumsi (seperti kendaraan, rumah) maupun mengakomodasi kebutuhan untuk aktivitas dalam produksi seperti pembelian barang investasi dan modal kerja. Jual beli atau murabahah merupakan akad yang diperbolehkan dalam syariah Islam.

Akad murabahah ada dua jenis, yaitu:

  1. Murabahah dengan pesanan (murabaha to the purchase order) Murabahah jenis ini dapat bersifat mengikat dan tidak mengikat. Bersifat mengikat artinya setelah pembeli melakukan pemesanan, maka pembeli tersebut tidak diperbolehkan membatalkan pesanannya.
  2. Dalam murabahah jenis ini, penjual dalam hal ini pihak bank syariah melakukan pembelian barang atau menyediakan barang yang akan dijual tanpa terpengaruh terkait langsung ada tidaknya pembeli.