Informasi Mengenai KTA INI Untuk Pembayaran PNBP AHU

Informasi Mengenai KTA INI Untuk Pembayaran PNBP AHU

KTA INI – PNBP AHU NOTARIS

 

Sehubungan dengan pengumuman Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) tanggal 7 November 2017, berkaitan dengan pembayaran PNBP pada layanan AHU Online yang terintegrasi dengan KTA INI dan BNI yang mulai diberlakukan Tanggal 2 Januari 2018, sebagaimana yang telah disampaikan PP-INI kepada seluruh anggota melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah serta Humas PP-INI, dengan ini disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut :

1. Ditjen AHU telah meminta PP-INI untuk memberikan nomor KTA kepada setiap Notaris yang terdaftar pada AHU Online dengan jumlah kurang lebih 16.000 Notaris.

2. Nomor KTA tersebut diberikan secara sistem untuk seluruh Notaris yang terdaftar pada AHU Online sekaligus akan diberikan nomor rekening dari BNI yang terintegrasi dengan KTA INI.

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, proses pendaftaran nomor KTA yang selama ini dilakukan melalui web ini.id secara mandiri tidak diperlukan lagi.

4. Bagi Notaris yang belum mengetahui Nomor KTA dan Nomor Rekening BNI yang telah dibuatkan, dapat membuka Profil Notaris pada akun AHU Online masing-masing mulai Tanggal 2 Januari 2018. Formulir Surat Pengantar KTA dapat diunduh dalam akun masing-masing.

5. Setiap Notaris wajib melakukan Aktivasi KTA dicabang BNI yang telah ditunjuk dengan membawa Surat Pengantar KTA yang telah di Unduh. Cabang yang ditunjuk akan tersebar di kabupaten/kota tempat kedudukan Notaris yang akan diberitahukan selanjutnya.

6. KTA Notaris dinyatakan telah aktif apabila :
a. Sudah memiliki Nomor KTA (Nomor KTA dapat di lihat di Profil Notaris di AHU Online)
b. Sudah terkoneksi ke Rekening BNI (Nomor Rekening BNI dapat di lihat di Profil Notaris di AHU Online)
c. Sudah mendapatkan Fisik KTA
d. Sudah menerima PIN ATM (KTA juga berfungsi sebagai ATM)

7. Bagi rekan-rekan notaris yang akan melakukan transaksi pembayaran PNBP melalui AHU Online harus memastikan saldo pada rekening BNI yang terdaftar dengan KTA INI mencukupi, karena akan dilakukan pendebetan otomatis secara sistem dengan aplikasi YAP yang dikembangkan oleh BNI.

8. Informasi teknis atas pelaksanaan pembayaran PNBP pada AHU Online dengan menggunakan KTA INI, akan diumumkan (disosialisasikan) melalui web, sms, dan email kepada semua Notaris sesuai dengan data yang ada di AHU Online dan akan disiapkan helpdesk yang terkoordinasi antara AHU, BNI, dan PP-INI.

9. Kelengkapan data Anggota yang menjadi persyaratan keanggotaan INI tetap wajib dilakukan setelah 1 Januari 2018, melalui update (pembaharuan) data dalam akun masing-masing anggota pada web resmi PP-INI.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kendala dalam pelaksanaan sistem pembayaran ini, Notaris dapat menghubungi layanan Helpdesk Ditjen AHU pada nomor (021) 299246-23, -28, -40, -41, -49, -53 atau melalui email helpdesk.pnbp@ahu.go.id.

PEMBAYARAN VOUCHER ATAU BILLING NOTARIS MELALUI APLIKASI YAP!

Berikut mekanisme :

1.  Notaris membuka browser untuk dapat mengakses www.ahu.go.id
2.  Lalu masuk kehalaman login Notaris
3.  Masukan User ID dan Password pada kolom yang tersedia (Harus sudah memiliki nomor KTA dan nomor rekening BNI)
4.  Terdapat tampilan dengan berbagai menu, lalu pilih menu perseroan terbatas, lalu pilih menu pesan nama, lalu akan muncul halaman pemesanan nomor voucher, checklist disclaimer lalu pilih tombol beli.
5.   Lalu muncul halaman bukti pemesanan voucher dengan status tagihan belum bayar.
6.   Setelah melalui tahapan AHU Online, Notaris dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi YAP!. Sistem pembayaran dengan menggunakan aplikasi YAP! Tidak memerlukan surat kuasa debet rekening dari Notaris, sehingga proses pembayaran akan jauh lebih cepat.
7.   Bagi Notaris yang belum memiliki aplikasi YAP! dapat di unduh melalui App Store atau Play Store.
8.   Setelah Aplilkasi YAP berhasil di unduh lalu masuk ke aplikasi dan akan muncul tampilan user agreement.
9.   Masukan data identitas sesuai dengan kolom yang tersedia dan password yang digunakan untuk mengakses aplikasi YAP!.
10.  Setelah data sudah terisi dengan lengkap langkah selanjutnya melakukan login dengan memasukkan user dan password.
11.  Proses selanjutnya adalah memilih kartu debit sebagai sumber pembayaran dan input nomor kartu beserta nomor pin kartu debit.
12.  Secara otomatis akan terkirim kode OTP ke Nomor Handphone yang telah didaftarkan
13.  Setelah proses registrasi selesai, langkah berikutnya adalah terima notifikasi lalu masuk ke menu Tinjau Pembayaran, pilih sumber dana untuk pembayaran.
14.  Masukkan pin kartu Debit dan pembayaran sukses dilakukan.
15.  Setelah pembayaran berhasil maka Notaris akan mendapat notifikasi melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
16.   Notaris masuk kembali ke portal AHU halaman bukti pemesanan voucher dan terlihat status tagihan sudah baya.
17.   Setelah itu Notaris dapat lanjut ke proses permohonan AHU Online dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) melalui AHU online.

Catatan :
Aplikasi YAP! dapat langsung diaktivasi oleh notaris, namun tidak dapat langsung digunakan sebagai sumber dana pendebetan biaya PNBP AHU Notaris sebelum Kartu Debit KTA INI dan Pin Kartu di terima oleh Notaris.