Sekilas Pajak Kendaraan Bermotor
Subyek Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang mrmiliki kendaraan bermotor. Yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor adalah :
Resensi Buku Administrasi Publik
Buku ini memuat tentang birokrasi yang dibawakan dengan sudut pandang kritis, terlebih lagi mengkritisi upaya yang harus segera dilakuakan untuk perbaikan pelayanan public di Indonesia baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah darah untuk mencapai pemerintahan yang berkelas dunia.
Konsultasi: Pengertian Murabahah dalam Islam
Murabahah secara etimologis berasal dari kata dasar ribh (keuntungan, laba, margin). Murabahah atau jual beli barang menjadi salah satu pembiayaan yang umum diterapkan dalam aktivitas perbankan. Murabahah adalah akad atau transaksi jualbeli dengan harga jual sebesar harga pokok ditambah margin (keuntungan) yang disepakati dan penjual memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli.