
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:[1]
- cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
- pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
- pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain
Sedangkan Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. [2] Risiko kredit untuk transaksi derivatif adalah nilai pasar (the mark to market value) dari seluruh perjanjian/ kontrak yang menjanjikan keuntungan yang belum dapat terealisir namun secara potensial dapat menjadi kerugian Bank apabila pihak lawan wanprestasi.[3]
Resiko memberikan kredit kepada nasabah memiliki resiko yang sangat krusial, salah satunya persoalan kredit macet . Keberadaan kredit macet dalam dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat mengganggu dan mengancam sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih lagi keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia.
Sehingga sebelum memberikan kredit, Bank perlu melakukan penilaian terhadap kemampuan membayar diantaranya:[4]
- ketepatan pembayaran pokok dan bunga;
- ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur;
- kelengkapan dokumentasi Kredit
- kepatuhan terhadap perjanjian Kredit;
- kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /Pojk.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum telah diterangkan bagaiaman pendekatan terhadap pembiayaan bermasalah. Seluruh pejabat Bank khususnya yang terkait dengan perkreditan atau pembiayaan harus memiliki pandangan dan persepsi yang sama dalam menangani Kredit atau Pembiayaan bermasalah, dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:
- Bank tidak membiarkan atau menutup-nutupi adanya Kredit atau Pembiayaan bermasalah;
- Bank harus mendeteksi secara dini adanya Kredit atau Pembiayaan bermasalah atau yang berpotensi akan menjadi Kredit atau Pembiayaan bermasalah;
- penanganan Kredit atau Pembiayaan bermasalah atau yang berpotensi menjadi Kredit atau Pembiayaan bermasalah juga harus dilakukan secara dini dan sesegera mungkin;
- Bank tidak melakukan penyelesaian Kredit bermasalah dengan cara menambah plafond Kredit atau tunggakan-tunggakan bunga dan mengkapitalisasi tunggakan bunga tersebut atau yang lazim dikenal dengan praktik plafondering Kredit; dan
- Bank dilarang melakukan pengecualian dalam penyelesaian Kredit atau Pembiayaan bermasalah, khususnya untuk Kredit atau Pembiayaan bermasalah kepada pihak yang terkait dengan Bank dan debitur besar tertentu.
Menurut Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), mengatakan bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum). Penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:[5]
- Penjadwalan kembali (rescheduling)
- Persyaratan kembali (reconditioning)
- Penataan kembali (restructuring)
Sedangkan, penyelesaian melalui jalur hukum antara lain:
- Melalui Panitia Urusan Piutang Negara,
- Melalui badan peradilan, dan
- Melalui arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Bank dapat melakukan upaya perbaikan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui Restrukturisasi kredit diantaranya:[6]
- penurunan suku bunga Kredit;
- perpanjangan jangka waktu Kredit;
- pengurangan tunggakan bunga Kredit;
- pengurangan tunggakan pokok Kredit;
- penambahan fasilitas Kredit; dan/atau
- konversi Kredit menjadi penyertaan modal sementara.
[1] Pasal 1 Ayat 5, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/Pbi/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
[2]Pasal 1 Ayat 3, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2015 Tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum
[3] Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31 /147 /KEP /DIR Tentang Kualitas Aktiva Produktif
[4] Pasal 11 Ayat 3, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2015 Tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum
[5] Muhamad Djumhana, dalam www.hukumonline.com/klinik /detail/ lt50294244defee/ langkah-langkah-penyelesaian-kredit-macet. diakses tanggal 26 November 2017
[6] Pasal 1 Ayat 4, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2015 Tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum