Pengawasan Baitul Maal Wat-tamwil (BMT) Berbadan Hukum
Pengawasan terhadap Baitul Maal Wat-tamwil (BMT) atau koperasi syariah pada pelaksanaan diawasi oleh tiga lembaga diantaranya otoritas jasa keuangan, Dewan Pengawas Syariah, dan kementrian koperasi atau dinas koperasi.
Kewenangan Presiden dalam Memberikan Izin Kepada Anggota DPR yang diduga Melakukan Tindak Pidana
Pasal 245 ayat 2 mempertegas kewenangan itu, Apabila tidak diberikan oleh presiden paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan. Di Ayat selanjutnya memberikan pengecualian penyidikan sebagaiamana ayat 2 tidak berlaku bagi anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup;atau, disangka melakukan tindak pidana khusus