Syariah adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah SWT untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam Al-Quran dan diterangkan oleh Rosul SAW dalam bentuk sunah rosul.[1]Menurut fuqaha’ (para ahli hukum islam), syariah atau syari’at berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rosulnya untuk hambanya, agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah, (ibadah dan muamalah), dan yang berkaitan dengan akhlak.[2]
Sedangkan prinsip syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau adanya pilihan pemindahan pemilikan ataubarang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtima).
Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah) bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.[3] Bank syariah terdiri atas dua kata, yaitu bank dan syariah. Bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. [4]
Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam. Jadi bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berlebih dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam. Selain itu, bank syariah merupakan suatu sistem perbankan yang pelaksanaan operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (ghahar).
Bank syariah adalah juga suatu lembaga intermediasi (intermediary institution) seperti halnya bank konvensional. Bedanya hanyalah bahwa bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga (interest free) tetapi berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu prinsip pembagiankeuntungan dankerugian (profit and loss sharing).
[1] Wirdyaningsih, et.al., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana prenada Media, 2005). hlm. 5.
[2] Nunung Rodliyah, Pokok-Pokok Hukum Islam di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, (Bandar Lampung: Gunung Pesagi, 2009), hlm 3.
[3] Pasal 1 angka 7 UU Perbankan Syariah
[4] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 1.