Judul : Hukum Dan Keadilan Masyarakat; Prespektif Kajian Sosiologi Hukum
Penulis : Umar Solehudin
Penerbit : SETARA Press
Tahun Terbit : Desember 2011
Halaman : xxii + 198 lembar
Ukuran : 14 x 20 cm
Sebagai Sebuah langkah dan respons seorang yang memperhatikan hukum Umar Sholehudin, terdorong untuk menulis buku yang diberi judul Hukum dan Keadilan Masyarakat Prespektif Kajian Sosiologi Hukum. Melihat kondisi Indonesia yang dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat serius, dengan sering kali hukum berpihak pada pihak-pihak yang punya kekuasaan dan mempunyai akses politik dan menjadi pisau tajam bagi kalangan bawah, si miskin. Hal ini dapat menyebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di Indonesia.
Dalam UUD 1945 Pasal 28D “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan dijelaskan pula dalam UU HAM 39/1999 Pasal 3 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Di sini jelas bahwa keadilan hukum setiap warga negara harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
Lemahnya jaminan dan perlindungan negara dapat dicaver dari beberapa kasus berikut. Seperti kasus Mbah Minah, petani umur 55 tahun Dusun Sidoharjo Desa Darmakeradenan, Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas yang mencuri 3 buah biji kakau divonis dengan hukuman 1.5 Bulan penjara. Dan kasus Basyar Suyanto umur 40 dan Kholil umur 51 yang mencuri satu buah semangkah di lahan tetangganya, warga Kelurahan Bujel Kec. Mojoroto Kota Kediri dijerat dengan pidana pencurihan dengan pemberat sesuai dengan Pasal 363 KUHP dipenjara selama 7 tahun. Serta saat pemeriksaan juga mendapat kekerasan psikis dan fisik.
Jika dibandingkan dengan sekandal Bank Century, kasus korupsi 4 orang bekas anggota DPRD dan Aparat Pemerintah Kota Semarang yang dapat dengan mudah mendapat vonis bebas dan bahkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Dari realita-realita yang ditemuhi oleh penulis buku ini dia mengambil salah satu kasus unyuk memperdalam pemnbahasan dalam bukunya, yakni kasus Basar-Kholil. Kerangka analisis yang dipakai dimulai dengan penjelasan mengenaai hukum dan masyarakat, hukum dan Stratifikasi Sosial Masyarakat, Hukum dan Kekuasaan, Hukum dan Keadilan Masyarakat dan Pemahaman Hukum; Yuridis-Sosiologi. Yang dimuat pada bagian pertama.
Adapun bagian kedua memuat potret penegakan Hukum pada Masyarakat Miskin, disini pembahasan dimulai dan didukung pula dengan data-data terkait mengenai pembahasan. Dilanjutkan pada pembahasan ketiga disini detail pembahasan difokuskan pada pemahaman mengenai kasus Basar-Kholil secara komprehensif mulai dari setting histori dan sosiologi sebelum kasus hingga proses pengadilan. Semuanya diungkap dengan prespektif sosiologi hukum dengan sangat jelas.
Buku ini memberi pesan bahwa dalam pelaksanaan hukum seyogyanya tidak hanya terpaku pada pemahaman legalistic-positivis, yakni peraturan hukum uang berbasis pada hukum tertulis semata, tetapi perlu melakukan terobosan hukum. Dengan pendekatan yuridis-sosiologis diharapkan dapat menyelamatkan hukum dari keterpurukan dan menghadirkan wajah keadilan hukum dan masyarakat yang lebih substantif.
Menjadi hal penting kiranya membaca buku ini, setelah diketahui pentingnya memahami bagaimana penerapan hukum sekarang ini dan langkah tepat mengatasi permasalahan hukum yang sering kali timbul dapat dipaham dari sini Dan semoga lekas menjadi sebuah praktek dalam pelaksanaan hukum di Negeri ini selanjutnya
Oleh : Thoha Ahmad Aufaddin Zaka
Sumber https://www.kompasiana.com/jackathoafadiezka/resensi-buku-hukum-dan-keadilan-masyarakat-prespektif-kajian-sosiologi-hukum_5517edf981331148699de483