Informasi merupakan hak bagi seluruh warga Negara Indonesia, dalam konstitusi Indonesia telah menjamin hak tersebut pada Pasal 28 huruf f Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Bunyi Pasal Undang-Undang Dasar diatas kemudian diejawantahkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP). Serta keberadaan UU ini merupakan syarat dalam mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik dan bentuk perwujuduan berupa open governance. Pemerintahan terbuka mensyaratkan adanya jaminan atas 5 (lima) hal:[1]
- Hak untuk memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran publiknya (right to obsverve);
- Hak untuk memperoleh informasi (right to infomation);
- Hak untuk terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan publik (right to participate);
- Kebebasan berekspresi yang salah satunya diwujudkan dalam kebebasan pers;
- Hak untuk mengajukan keberatan terhadap penolakan atas hak-hak yang ditolak.
Kelima hak di atas dalam rangka mendorong keterbukaan Informasi pemerintah dan/atau badan publik lainnya. Seorang pemohon informasi telah dijamin secara hukum untuk mengakses seluruh informasi yang terdapat di pemerintah dan/atau badan publik lainnya terkecuali informasi yang dikecualikan. Berdasarkan BAB IV Undang-undang No. 14 Tahun 2014 menyebutkan ada 3 jenis informasi yang wajib dan harus diperoleh oleh masyarakat atau pemohon informasi, yaitu:
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
- Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Perlu di ingat bagi masyarakat atau pemohon informasi ialah apabila informasi dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan,Pasal 17 menyebutkan setidaknya ada 10 (Sepuluh informas), diantaranya:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum,
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepent ingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha idak sehat
- informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepent ingan hubungan luar negeri
- informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otent ik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
- informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi
- memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau int ra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan
- informasi yang t idak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Setelah mengetahui informasi apa yang dapat dimohonkan dan yang tidak dapat dimohonkan barulah masyarakat atau pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi. Mekanisme dalam mengajukan informasi menganut prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Pengajuan atau permononan informasi dilakukan beberapa cara:
- Pemohon harus membuat surat informasi dengan perihal surat mengenai informasi yang diingkan, contoh “Permohonan Informasi Perkara Korupsi di Jawa Tengah”
- Permohonan yang ditujukan harus jelas kepada siapa. Biasanya ditiap instansi pemerintah/ badan publik lainnya mempunyai sekretariat khusus mengenai informasi yang menangani disebut PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi), contohnya kepada PPID Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jika tidak memiliki PPID cukup dengan “Kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah”
- Langkah selanjutnya mengirim Informasi publik kepada instansi yang diingkan. Perlu diingat bagi pemohon informasi harus meminta tanda terima dan No telepon instansi
- Jangka waktu permohonan informasi selama 10 (sepuluh) hari kerja, apabila selama jangka waktu diatas belum ada respon dapat pemohon dapat menghubungi No telepon instansi tersebut
- Jika selama jangka waktu 10 (sepuluh) kerja belum ada respon atau tanggapan, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan informasi dengan perihal surat berisi keberatan atas informasi, contoh “Keberatan atas permohonan informasi Perkara Korupsi di Jawa Tengah”
- Jangka waktu keberatan atas informasi selama 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila selama tenggang waktu tersebut belum ada respon, maka dapat melakukan konfirmasi ke No. telepon instansi terkait.
- Jika belum ada respon, langkah selanjutnya dapat mengsengketakan informasi ke Komisi Informasi Publik dimana permohonan tersebut dimohonkan.
- Pemohon yang mengsengketakan informasi tersebut perlu menyiapkan surat menyurat selama melakukan permohon, Tanda terima termohon (instasns), dan surat yang ditujukan kepada Komisi Informasi Publik dengan perihal Sengketa Informasi Publik…….,. di dalam surat tersebut berisi kronologis singkat mengapa permohonan tersebut disengketakan.
- Selanjutnya mengirimkan surat kepada Komisi Informasi Publik daerah termohon (instansi) dan menunggu kapan akan dilakukan sidang.
[1] Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, Melawan Ketertutupan Informasi Menuju Pemerintahan Terbuka, Cetakan II, (Jakarta: USAID, 2003), hlm. 18.