Konsultasi: AnatomI Perjanjian Atau Kontrak

Konsultasi: AnatomI Perjanjian Atau Kontrak
Foto: ABP Advocates

Bagaimana cara menyusun perjanjian. Bagaimanakah anatomi perjanjian atau kontrak?

Sudirman, Kartasura?

 

Jawab:

Secara umum perjanjian atau kontrak adalah suatu konstruk (construction, bangunan), melalui mana para pihak hendak mencapai tujuannya masing-masing melalui suatu skema pertukaran pelaksanaan hak dan kewajiban: “kontrak-kontrak merupakan cara untuk memasuki suatu kesepakatan sehingga kedua belah pihak memperoleh apa yang mereka kehendaki”.

Pengertian “kontrak” dalam bahasa kita yang berasal dari bahasa inggris contract, adalah: “suatu kesepakatan di antara dua atau lebih orang yang menciptakan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal khusus.  Pokok-pokoknya meliputi para pihak yang kompeten, suatu hal pokok, suatu pertimbangan hukum, ketimbalbalikan dari kesepakatan, dan ketimbal balikan kewajiban.[1]

Sementara itu, Pasal 1313 KUH Perdata merumuskan pengertian “perjanjian” adalah“ suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih” manakala perjanjian dirumuskan secara tertulis yang melahirkan bukti tentang adanya kewajiban-kewajiban (dan karena itu memang juga adanya hak-hak) yang timbal balik, kita dapatkan suatu “kontrak”.

Cicero menulis dalam De Legibus : “Quae scripto sancit quod vult, aut iubendo, aut vetando” (Apa yang tertulis, itulah yang diterima baik atau ditolak). Implisit dalam pernyataan Cicero itu adalah konsekuensi, bahwa apa yang tidak tertulis tidak perlu dianggap sebagai diterima baik (accepted) atau ditolak (rejected).[2]

Perbuatan hukum secara timbal balik yang menimbulkan hak dan kewajiban kemudian biasanya dituagkan dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Pada prinsipnya dalam mempersiapkan perjanjian atau kontrak terdapat 2 (hal) yang menjadi pertimbangan:[3]

  1. Beginselen der contrahtsvrijheid atau party atanomi yaitu yaitu bahwa para pihak bebas untuk memperjanjikan apa yang mereka inginkan, dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
  2. Pacta Surservanda atau kekuatan mengikat kontrak mengharuskan para pihak memenuhi apa yang telah merupakan ikatan mereka satu sama lain dalam kontrak yang mereka buat. yang secara kongkrit dapat dicermati dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang memuat ketentuan imperative, yaitu “semua kontrak yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[4]

Pada dasarnya, susunan dan atanomi kontrak, dapa digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian pendahuluan, isi, dan penutup. Ketiga hal itu dijelaskan sebagai berikut:[5]

  1. Bagian Pendahuluan
  2. Sub bagian pembukaan memuat tiga hal yaitu sebutan atau nama kontrak dan penyebutan selanjutnya yang dilakukan, tanggal dari kontrak yang dibuat dan ditandatangani, dan tempat dibuat dan ditandangani kontrrak
  3. Sub bagian pencantuman identitas para pihak terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu para pihak harus disebutkan secara jelas, orang yang menandatangani harus disebutkan kapasitasnya sebagai apa, dan pendefinisian para pihak yang terlibat dalam kontrak.
  4. Sub bagian penjelasan ini diberikan penjelasan mengapa para pihak mengatakan kontrak.
  5. Bagian isi, ada empat hal yang tercantum dalam bagian ini:[6]
  6. Klausula definisi, dalam hal klausula biasanya dicantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak.
  7. Klausula Transaksi, klausula – klausula yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan. Misalnya jual beli aset maka harus diatur objek yang akan dibeli
  8. Klausula spesifik, mengatur hal-hal yang spesifik didalam suatu transaksi.
  9. Klasula ketentuan umum, klausula yang seringkali dijumpai dalam berabgai kontrak dagang maupun kontrak lainnya. klausula ini antara lain mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari perjanjian, dan lain – lain.
  10. Bagian Pentup, ada dua hal yang tercantum pada bagian penutup:
  11. Subbbagian kata penutup, biasanya menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak pihak yang memiliki kapasitas untuk itu
  12. Subbagian ruang penempatan tanda tangan adalah tempat pihak –pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam kontrak.

Sedangkan dalam kontrak kerja konstruksi anatomi penyusuan telah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

  1. Para pihak
  2. Rumusan pekerjaan
  3. Nilai pekerjaan
  4. Masa pertanggungan atau pemeliharaan
  5. Tenaga ahli
  6. Hak dan kewajiban
  7. Cara pembayaran
  8. Cedera janji
  9. Penyelesaian perselisihan
  10. Pemutusan kontrak
  11. Keadaan memaksa
  12. Perlindungan pekerja
  13. Aspek Lingkungan

[1] Budiono Kusumohamidjojo, Perbandingan Hukum Kontrak (Comparative Cotract Law),(Bandung:CV Mandar Maju, 2015), Hal.9

[2] Ibid, Hal 10-11

[3] Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta:Sinar Grafika,2006), Hal.123

[4] Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum), Hal.91

[5] Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Hal. 127

[6] Ibid, Hal 128