Keabsahan Perjanjian dengan Klausula Baku
Dalam Membuat sebuah perjanjian tidak terlepas dari syarat sahnya sebuah perjanjian. Syarat-syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Hal ini sangat perlu dipahami agar tercipta sebuah perjanjian yang sah. Di dalam pasal 1320 KUHPerdata disebut empat syarat agar sebuah perjanjian itu dapat dikatakan sah