Tata Cara Permohonan Informasi Publik Berdasarkan UU NO. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
nformasi merupakan hak bagi seluruh warga Negara Indonesia, dalam konstitusi Indonesia telah menjamin hak tersebut pada Pasal 28 huruf f Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.