Akuisisi (Pengambilan) Perusahaan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk megambil alih saham perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.[1] Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.[2] Secara yuridis cara…
Tata Cara Pendaftaran Desain industri
Perlindungan hukum Desain Industri secara internasional selain diatur dalam TRIPs Agreement juga diatur dalam berbagai Konvensi seperti :The Hague Agreement dan Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Paris Convention / Konvensi Paris telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 1979, kemudian dilakukan perubahan melalui Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Conventions Establishing The World Intellectual Property Organization.
Pengawasan KPPPU dalam Restrukturisasi Perusahaan
Istilah penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan (selanjutnya disebut dengan P3) dikenal dalam hazanah hukum Indonesia sebagai terjemahan dari merger and acquisition.