Tata Cara Pendaftaran Merek

Tata Cara Pendaftaran Merek
Merek (Foto: Bugis-Lawallu Blog)

            Secara definisi merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1]

The American Marketing Association  dalam Kotler & Keller mendefinisikan brand atau merek sebagai, ̋A name, term, sign, symbol, or design, or a combination of them, intended to identify the goods or services of one seller or group of sellersand to differentiate them from those of competitors. ̋ Jika diartikan, maka brand atau merek adalah suatu nama, istilah, tanda, simbol, desain, atau ko mbinasi dari semuanya yang dimaksudkan untuk mengidentifikasikan suatu barang atau jasa dari satu  penjual atau sekelompok penjual dan untuk membedakannya dari kompetitor  lain.

Pada undang –undang no. 20 tahun 2016 membagi merek menjadi dua hal yaitu merek barang dan jasa. Merek dagang yaitu Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. sedangkan merek jasa yaitu Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.[2]

Apabila seseorang berkeinginan mendaftarkan sebuah merek (brand) perlu melihat ketentuan mengenai merek yang dapat diterima oleh Dirjen hak kekayaan intelektual. Kholis Roisah menjelaskan merek tidak dapat didaftarkan atau unregistered mark, apabila:[3]

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  3. Memuat unsur-unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi barang dan/jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang dan/jasa yang diproduksi
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/lambang milik umum

Mengenai  syarat dan tata cara permohonan dijelaskan pada undang-undang no. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yaitu

  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Dalam Permohonan sebagaiamaana permohonan pendaftaran harus mencantumkan:
  3. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  4. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  5. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  6. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  7. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  8. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
  9. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, kuasa yang dimaksud disini yaitu konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah
  10. Permohonan dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.
  11. Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
  12. Dalam hal Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.
  13. Dalam hal Merek berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara
  14. Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

Berkenaan  dengan biaya permohonan pendaftaran merek dibagis menjadi dua bagian yaitu :[4]

  1. Usaha mikro dan usaha kecil
  2. Secara elektronik (Online) Per kelas Rp.500.000,00
  3. Secara non elektronik (manua) per kelas Rp.600.000,00
  4. Umum
  5. Secara elektronik (Online) Per kelas Rp.1.800.000,00
  6. Secara non elektronik (manua) per kelas Rp.2.000.000,00

 

 

 

 

[1] Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

[2] Pasal 1 ayat 2 dan 3, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

[3] Kholis Roisah, Materi Merek dan Desain Industri disampaikan dalam perkuliahan kapita selekta hukum kekayaan intelektual magister ilmu hukum undip konsentrasi hukum ekonomi bisnis Februari 2017

[4] Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia