Pertanggungjawaban Korporasi

Pertanggungjawaban Korporasi
(Foto :Utrinssafitri)

Melihat kenyataan dewasa ini di mana korporasi semakin memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi, sehingga doktrin universitas delinquere non potest (badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana) sudah mengalami perubahan dengan diterimanya konsep pelaku fungsional menurut ronnin [1] pembuat delik memasukkan korporasi ke dalam “functioneel daderschap ” oleh karena korporasi dalam dunia modern mempunyai peranan penting dalam kehidupan ekonomi yang mempunyai banyak fungsi yaitu pemberi kerja, produsen,penentu harga, pemakai devisa dan lain-lain. Secara umum Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Berdasarkan hal tersebut di atas yaitu bahwa korporasi sebagai subjek tindak pidana, maka hal ini menimbulkan permasalahan yang menyangkut pertanggungjawabannya dalam hukum pidana. Sebab berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, selama ini di Indonesia menganut asas kesalahan . Artinya bahwa dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang tersebut telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan bersifat melawan hukum, tapi pada pelaku harus ada unsur kesalahan, atau yang dikenal dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld; keine strafe ohne schuld).

Adapun kesalahan dapat berupa kesengajaan atau kealpaan. Karena sangat sukar untuk menentukan ada atau tidak adanya kesalahan pada korporasi, ternyata dalam perkembangannya khususnya yang menyangkut pertanggungjawaban pidana korporasi dikenal adanya “pandangan baru” atau katakanlah pandangan yang berlainan, bahwa khususnya untuk pertanggungjawaban dari badan hukum (korporasi), asas kesalahan tidak berlaku mutlak, sehingga pertanggungjawaban pidana yang mengacu pada doktrin “strict liability” dan “vicarious liability” yang pada prinsipnya merupakan penyimpangan dari asas kesalahan, hendaknya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan tanggung jawab korporasi dalam hukum pidana.

Strict liability adalah : Si pembuat sudah dapat dipidana apabila ia telah melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam undangundang tanpa melihat bagaimana sikap batinnya.[2] Pertanggungjawaban ini sering diartikan dengan pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault). Vicarious liability sering diartikan “pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain”[3] secara singkat sering diartikan “pertanggungjawaban pengganti”.

Persamaan dan perbedaan antara “strict liability” dan “vicarious liability” adalah sebagai berikut : persamaannya adalah baik “strict  liability” maupun ”vicarious liability” tidak mensyaratkan adanya “mens rea” atau unsur kesalahan pada orang yang dituntut pidana. Perbedaannya terletak pada “strict liability crimes” pertanggungjawaban bersifat langsung dikenakan pada pelakunya, sedangkan “vicarious liability” pertanggungjawaban pidana bersifat tidak langsung.

Pertanggungjawaban pidana selain berdasarkan kedua doktrin di atas, di Inggris dikenal pula asas identifikasi, dimana korporasi dipertanggungjawabkan sama dengan orang pribadi. Pada asas ini “mens rea” tidak dikesampingkan seperti halnya pada “strict liability” dan “vicarious liability”. Teori identifikasi adalah salah satu teori yang menjustifikasi pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Teori ini menyebutkan bahwa tindakan atau kehendak direktur adalah juga merupakan tindakan atau kehendak korporasi (the act and state of mind of the person are the acts and state of mind of the corporation ) demikian menurut Richard Card.[4]

Pada Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korporasi. Pada bab III menjelaskan mengenai tata cara penanganan perkara diantaranya meliputi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pengurus, Pertanggungjawaban Grup Korporasi, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Penggabungan, Peleburan, Pemisahan dan Pembubaran Korporasi, Pemeriksaan Korporasi, Pemeriksaan Pengurus, Pemeriksaan Korporasi dan Pengurus, Gugatan Ganti Rugi dan Restitusi, Penanganan Harta Kekayaan Korporasi, dan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana. [5]

Namun dalam hal ini hanya akan diuraikan mengenai tiga hal penanganan perkara:

Pertama, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pengurus, Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi antara lain Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi, Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana, dan Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. Dalam hal seorang atau lebih Pengurus Korporasi berhenti, atau meninggal dunia tidak mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban Korporasi.[6]

Kedua, Pertanggungjawaban Grup Korporasi , Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi dengan melibatkan induk Korporasi dan/atau Korporasi subsidiari dan/atau Korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing.  [7]

Ketiga, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Penggabungan, Peleburan, Pemisahan dan Pembubaran Korporasi. Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan Korporasi maka pertanggungjawaban pidana dikenakan sebatas nilai harta kekayaan atau aset yang ditempatkan terhadap Korporasi yang menerima penggabungan atau Korporasi hasil peleburan.  Mengenai pemisahan Korporasi, maka pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Korporasi yang dipisahkan dan/atau Korporasi yang melakukan pemisahan dan/atau kedua-duanya sesuai dengan peran yang dilakukan. hal Korporasi sedang dalam proses pembubaran, maka pertanggungjawaban pidana tetap dikenakan terhadap Korporasi yang akan dibubarkan. [8]

Sedangkan bagi Korporasi yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana tidak dapat dipidana, akan tetapi terhadap aset milik Korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau merupakan hasil kejahatan, maka penegakkan hukumnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan Gugatan terhadap aset dapat diajukan terhadap mantan pengurus, ahli waris atau pihak ketiga yang menguasai aset milik Korporasi yang telah bubar tersebut.[9]

 

 

 

 

 

 

[1] Sudarto, dalam Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Bandung, Sekolah Tinggi Hukum, 1991, hal 8

[2] Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 1994, Hal 28.

[3] Ibid. hal. 33

[4] Richard Card, Dalam Hanafi, Reformasi Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Ilmu Hukum No 11 Vol 6 1999, Hal 29

[5] BAB III, Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korporasi

[6]  Ibid, Pasal 3,4, dan 5

[7] Ibid, Pasal 6

[8] Ibid, Pasal 7

[9] Ibid, Pasal 8