Mekanisme Pendaftaran Paten

Mekanisme Pendaftaran Paten
(Foto: Mall 13)

Paten menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi sebagai berikut: [1]

A patent is legally enforceable right granted by virtue of a law to a person to exlude, for a limited time, other from certain acts in relation to describe new invention; the privilege is granted by a governmentauthority as a matter of right ti the person who is entiled to apply for it and who fulfils the prescribed condition”

Pengertian di atas dapat dikaji unsur penting paten, yaitu hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah untuk melaksanakan penemuan dan bersifat ekslusif. Untuk mendapatkan paten; suatu penemuan harus memiliki syarat substantif tertentu, yaitu kebaruan (novelty), bisa dipraktikkan dalam industri (industrial applicability), mempunyai nilai langkah inventif (inventif step), dan memenuhi syarat formal.

UU Paten 13 Tahun 2016 memberikan arti paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[2] Sedangkan mengenai invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses dan inventor seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Bahwa undang-undang ini menyebutkan invensi yang tidak dapat diberi paten yaitu:[3]

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

Mengenai syarat dan tata cara permohonan paten, dijelaskan pada Bagian Kesatu mengenai syarat dan tata cara permohonan:[4]

  1. Paten diberikan berdasarkan Permohonan
  2. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya.
  3. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.
  4. Permohonan dapat diajukan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
  5. Permohonan paling sedikit memuat:
  6. Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
  7. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
  8. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum;
  9. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum;
  10. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  11. nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  12. Permohonan harus dilampiri persyaratan:
  13. judul Invensi;
  14. deskripsi tentang Invensi;
  15. klaim atau beberapa klaim Invensi;
  16. abstrak Invensi;
  17. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
  18. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  19. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  20. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor; dan
  21. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.

Biaya mengenai permohonan paten diatur dalam PP No. 45 Tahun 2016 yaitu:[5]

  1. Usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah:
  2. Secara elektronik (online) per permohonan Rp.350.000,00
  3. Secara non elektronik (manual) per permohonan Rp.450.000,00
  4. Umum :
  5. Secara elektronik (online) per permohonan Rp.1.250.000,00
  6. Secara non elektronik (manual) per permohonan Rp.1.500.000,00

 

 

 

 

[1] Endang Purwaningsih, Intellectual Property Rights: Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005), h.27.

[2] Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten

[3] Pasal 9, Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten

[4] Pasal 24 dan pasal 25 Bagian Kesatu, Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten

[5] Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia