Asuransi di Indonesia
Uraian di atas jelaslah bahwa perjanjian asuransi merupakan suatu kesepakatan dari kelompok orang yang masing-masing mempunyai suatu risiko terhadap kerugian baginya. Perjanjian asuransi atau pertanggungan sebagai sarana peralihan risiko telah dapat menempatkan dirinya sedemikian rupa dalam masyarakat, ia akan selalu siap dengan teknik, cara dan produk baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan berbagai proteksi atas berbagai risiko yang selalu mengiringi perjalanan aktivitas manusia dalam kesehariannya. Jasa pokok yang ditawarkan asuransi adalah rasa aman, rasa terlindungi karena telah ada peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung melalui suatu perjanjian pertanggungan.
Saham dalam Perseroan
Nilai nominal memiliki beberapa fungsi yuridis administratif, antara lain menunjukkan jumlah minimal yang harus disetor pemegang saham dalam memenuhi kewajibannya, juga memperlihatkan besarnya porsi pemilikan seorang pemegang saham terhadap perusahaan yang setiap lembarnya mempunyai arti terhadap kedudukan dan hak pemegang saham atas perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 51 dan pasal 52 UUPT. Jika dilihat dari sudut pandang investor memang betul dalam perdagangan saham di pasar menunjukkan bahwasanya nilai nominal sudah tidak mempunyai makna karena tidak mempunyai pengaruh terhadap nilai jual saham