Prosedur Pembubaran Yayasan

Prosedur Pembubaran Yayasan

            Pengertian Yayasan disbeutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1] Utrecht mengatakan bahwa yayasan adalah tiap kekayaan (vormogen) yang bukan merupakana kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu. Dalam pergaulan hukum yayasan bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban.[2]

Ada empat unsur yang terdapat dalam yayasan berdasarkan pengertian di atas, yaitu :[3]

  1. Yayasan merupakan badan hukum (rechtspersoon) yang dalam lalu lintas hukum sehari-hari yayasan diperlakukan sebagai  legal entity. Yayasan  memperoleh status sebagai badan hukum pada saat mendapatkan pengesahan  dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan. Yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan adalah konsekuensi logis dari bentuk hukum yayasan  sebagai badan hukum. Pada ketentuan Pasal 5 jo Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 26  ayat (2) UU Yayasan dapat diketahui bahwa, kekayaan yayasan merupakan  kekayaan yang dipisahkan dapat berupa uang, barang, maupun kekayaan lain  yang diperoleh yayasan berdasarkan UU Yayasan.
  3. Peruntukkan kekayaan yayasan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan adanya pendapat yang mengatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang  philantropic,  memiliki tujuan yang ideal, sehingga kegiatannya tidak diperuntukkan  semata-mata untuk mencari keuntungan.
  4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yayasan tidak terdiri atas anggota- anggota. Orang-orang yang merupakan para pendiri dan organ yayasan, yaitu pembina, pengawas dan pengurus bukan merupakan anggota yayasan.

Pembubaran yayasan sebagaiaman undang-undang yayasan dapat dapat melakukan pembubaran karena:

  1. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir,
  2. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai,
  3. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
  4. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan,
  5. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
  6. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.[4]

Pasal 63 UU 16/2001 sebagaiaman diubah UU 28/2004, yang ditunjuk dapat sebagai “Likudator” apabila Yayasan bubar adalah:

  1. Pembina, bila Yayasan bubar karena pasal 62 ayat 1 dan ayat 2;
  2. Pengurus, bila Yayasan bubar dan tidak ditunjuk likuidator;
  3. Pihak Lain/Pihak Ketiga, yang ditunjuk sebagai likuidator berdasarkan Putusan Pengadilan.

Yayasan yg bubar, “tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi, utk semua surat keluar, di belakang nama harus dicantumkan frasa “dalam likuidasi”.[5] Yayasan yang pailit, berlaku ketentuan undang-undang tentang kepailitan.

Menurut Gatot Supramono,[6]Pembubaran Yayasan  dengan alasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, maka pihak  yang tepat menjadi pemohonnya ialah Kejaksaan, karena Kejaksaan  sebagai pihak yang mewakili kepentingan umum. Hal ini sejalan dengan tugasnya, karena Kejaksaan yang mewakili kepentingan umum, sedangkan  perbuatan Yayasan melanggar kepentingan umum. Selanjutnya tentang  alasan Yayasan tidak mampu membayar utang setelah dinyatakan pailit  maupun alasan harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi  utangnya setelah pernyataan pailit dicabut, menurut beliau yang dapat  mengajukan permohonan pembubaran Yayasan adalah krediturnya, karena  kreditur yang memiliki kepentingan untuk membubarkan.

 

 

 

 

[1] Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

[2] Abdul Muis, Yayasan Sebagai Wadah Kegiatan Masyarakat, (Medan:Fakultas Hukum Universitas Sumatera,1991),hal.37

[3] Arie Kusumastuti Maria Suhardiadi,  Hukum Yayasan di Indonesia Berdasarkan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan(Jakarta : Abadi, 2002), hal, 16-24

 

[4] Pasal 62 huruf a-c, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

[5] Www.bukanktpjakarta.wordpress.com/2016/11/30/pembubaran-yayasan/, diakses tanggal 8 Mei 2017

[6] Gatot Supramono,  Hukum Yayasan di Indonesia (Jakarta : Rineka Cipta, 2008), hal 150