Pembelian Rumah Hasil Lelang

Pembelian Rumah Hasil Lelang

Asal kata dari lelang adalah Auctio, yang artinya peningkatan secara bertahap. Definisi lelang dalam pasal 1 ayat 17 undang-undangn nomor 19 tahun 2002 tentang penagihan pajak dengan surat paksa adalah penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.[1] Pada pasal 1 ayat 1 peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang menjelaskan definisi lelang yaitu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Sedangkan barang yaitu tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang.[2]

Jenis lelang Terdiri dari:

  1. Lelang Eksekusi: lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan. Contohnya, Barang rampasan, Jaminan Fidusia, dan Gadai
  2. Lelang Noneksekusi wajib: Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Contohnya, BUMN atau BUMD dan aset bank indonesia
  3. Lelang Noneksekusi Sukarela: Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Contohnya, Barang milik perorangan atau badan usaha dan barang milik perwakilan bank asing. [3]

Mengenai rumah hasil lelang merupakan jenis lelang eksekusi, dimana rumah tersebut merupakan hasil dari barang yang ditangguhkan entah di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Pembeli hasil rumah lelang perlu memastikan surat-surat, mendatangi langsung ke lokasi rumah, menanyakan kondisi rumah, dan pahami dokumen terkait. Sedangkan tahap pembelian rumah melalui hasil lelang yaitu:

  1. Calon pembeli melihat publikasi Bank Terkait rumah lelang melalui informasi di website, media massa ataupun informasi di kantor cabang
  2. Perlu diingat bahwa calon pembeli tidak dapat melakukan lelang langsung dengan pihak yang rumahnya disita, sehingga harus mendatangi dan mendaftar di balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Namun calon pembeli tetap dapat melakukan survei ke rumah lelang dan mengecek kualitas rumah tersebut.
  3. Membayar jaminan sebesar 20-50{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde} dari harga lelang. Jika tidak menang lelang, uang jaminan akan dikembalikan.
  4. Namun bila menang, sisa biaya yang dibutuhkan harus dilunasi dalam waktu kurang dari 5 hari kerja.
  5. Setelah itu, KPKNL akan memberikan risalah lelang yang harus dibawa ke bank.
  6. Pihak bank kemudian akan menukar risalah tersebut dengan dokumen rumah lelang.[4]

Sedangkan mengenai pelaksanaan balik namanya pada kantor pertanahan setempat, pembeli rumah hasil lelang (pemenang lelang) melampirkan:[5]

  1. Surat permohonan untuk balik nama sertifikat
  2. Kutipan Risalah Lelang
  3. Sertifikat asli atas tanah dan bangunan dimaksud
  4. Apabila sertifikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai las an tidak diserahkannya sertifikat dimaksud, yaitu:
  5. Untuk lelang non eksekusi: diproses sertifikat pengganti sebagaimana sertifikat hilang. Pengumuman satu kali selama satu bulan di media cetak (lihat artikel: Sertifikat Hilang).
  6. Untuk lelang eksekusi:diterbitkan STP pengganti dengan Nomor hak baru, nomor hak lama dimatikan.Hal penerbitan sertifikat pengganti tersebut diumumkan di media massa dengan biaya pemohon.
  7. Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya (foto copy):
  8. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
  9. bukti pelunasan harga pembelian.
  10. Bukti pembayaran SSB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).
  11. Bukti pembayaran SSP (pajak penghasilan) final/catatan hasil elalng.
  12. Sertifikat Hak Tanggungan (jika tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan).
  13. Surat Roya, yaitu surat pernyataan dari Kreditur pemegang Hak Tanggungan dimaksud, yang menyatakan melepaskan tanah dan bangunan tersebut dari Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi dari hasil lelang.
  14. Risalah Lelang harus memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.

 

 

[1] Pasal 1 Ayat 17, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

[2] Pasal 1 ayat 1 dan 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

[3] Pasal 5, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

[4] Www.lamudi.co.id/journal/lelang-rumah-sitaan-bank/, Diakses tanggal 21 Mei 2017

[5] irmadevita.com/2013/pembelian-rumah-melalui-lelang/ Diakses tanggal 21 Mei 2017