Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.[1]Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.[2]
Penetapan Fungsi bangunan dalam izin mendirikan bangunan sesuai dengan fungsi dan klasifikasi gedung diusulkan oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. Pembangunan juga perlu melihat rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota RDTR, rencana detail tata ruang kawasan perkotaan (RDTRKP), rencana tata bangunan dan lingkunga (RTBL).
Dalam mendirikan bangunan, setiap orang wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Izin yang diberikan oleh pemerintah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung. Pemberian izin ini, Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. Lokasi yang berkaitan dengan surat keterangan rencana tersebut beirisi ;[3]
- fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
- ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
- jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan Koefisien Tapak Basemen (KTB) yang diizinkan;
- garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum yang diizinkan;
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum yang diizinkan;
- Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimum yang diwajibkan;
- KTB maksimum yang diizinkan; dan
- Jaringan utilitas kota.
Pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedung, wajib melengkapi persyaratan, diantaranya:[4]
- tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah diantaranya:
- Hak dan kewajiban para pihak
- Luas
- Letak
- Dan batas-batas tanah, serta
- Fungsi bangunan gedung dan jangka waktu pemanfaatan tanah.
- data pemilik bangunan gedung;
- rencana teknis bangunan gedung; dan
- hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik. izin mendirikan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung.[5]
[1] Lihat penjelasan pasal 8 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
[2] Lihat pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
[3] Lihat pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
[4] Lihat pasal 15 Lihat pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002