Mengenal Kepailitan

Mengenal Kepailitan

Pengertian pailit atau bankrupt dalam Black’s Law Dictionary adalah: “The state or condition of a person (individual, partnership, corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due. The term includes a person against whom an involuntary petition has been filed, or who has filed a voluntary petition, or who has been adjudged a bankrupt.”[1] Pengertian pailit yang diberikan dalam Black’s Law Dictionary tersebut dihubungkan dengan ketiadamampuan untuk membayar dari Debitor atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketiadamampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan suatu permohonan ke Pengadilan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh Debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (diluar Debitor). Maksud dari pengajuan permohonan tersebut adalah sebagai suatu bentuk pemenuhan azas “publisitas”[2]

Umumnya orang sering menyatakan bahwa yang dimaksud dengan agar dicapainya perdamaian antara Debitor dan para Kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil di antara para Kreditorpailit atau bangkrut adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta Debitor.[3] Menurut undang-undang No. 37 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang menjelaskan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. Kreditor sebagaiamana Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Sedangkan debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan (pasal 1 ayat 3).

 

Dengan demikian kepailitan adalah:

  • Penyiataan umum atas semua harta debitor yang dinyatakan pailit
  • Dengan suatu ketetapan hakim
  • Harta yang ada maupun yang akan datang
  • Untuk kepentingan semua kreditor
  • Pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh kurator
  • Diawasi oleh hakim pengawas

Dikecualikan dari kepailitan:

  • Hasil debitor sendiri
  • Dikeluarkan untuk member nafkah
  • Hak nikmat hasil (ps.311 KUHPer)
  • Tunjangan yang diterima dari pendapatan anak-anaknya (ps.318 KUHPer)

Menurut pasal 2 undang-undang kepailitan no. 37 tahun 2004, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan jika telah memenuhi persyaratan kepailitan diantaranya:

  1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
  3. Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
  4. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
  5. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

 

Ety susilowati,[4] menjelaskan bahwa pasal 2 ayat (1) secara yuridis meliputi syarat-syarat yang harus dipenuhi dapat mengajukan permohonan pailit adalah:

  1. Debitor yang mempunyai dua orang kreditor atau lebih
  2. Sedikitnya ada satu utang yang telah jatuh waktu
  3. Sedikitnya satu dari utang dapat ditagih
  4. Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan niaga
  5. Atas permohonan debitor sendiri, atau
  6. Atas permohonan satu atau lebih kreditornya

Menurut pasal 2 ayat (2),(3),(4),dan (5) permohonan pailit dapat diajukan oleh:

  1. Pihak debitor
  2. Satu orang kreditor atau lebih
  3. Jaksa untuk kepentingan umum
  4. Bank Indonesia, apabila debitornya Bank
  5. Badan Pengawas Pasal Modal (Bapepam), apabila debitor perusahan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
  6. Menteri keuangan dalam hal debitor adalah perusahan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Prosedur dalam melakukan permohonan pailit, terdapat beberapa tahap yang perlu dilewati oleh kreditor[5]:

  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh seorang penasehat hukum/advokad yang memiliki izin praktek melalui panitera kepada ketua pengadilan niaga.
  2. Paniteta mendaftarkan permohonan pernyataan pailit. Sesuai tanggal pendaftaran dan diberikan tanda terima secara tertulis serta ditandatangani pejabat yang berwenang, panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pailit apabila tidak sesuai dengan ketentuan.
  3. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada ketua pengadilan niaga paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan pendaftaran.
  4. Hakim mempelajari pernyataan permohonan pailit paling lama (tiga) hari, selanjunya di tetapkan hari sidang.
  5. Pengadilan wajib memanggil debitor dalam permohonan dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kreditur,kejaksaan, bank Indonesia, badan pengawasan pasar modal atau menteri keuangan. Pemanggilan oleh juru sita paling lambat 7 hari sebelum sidang pemeriksaaan.
  6. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh hari) sejak permohonan pailit diajukan.
  7. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup pengadilan niaga dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lama 25 hari terhitung tanggal permohonan diajukan
  8. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa menunjukan pailit memenuhi syarat.
  9. Putusan pengadilan atas permohona pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didapat.
  10. Putusan terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum
  11. Salinan putusan pengadilan wajib disamppaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada; debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, kurator, dan hakim pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.

[1] Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, PT. Raja Grafindo Perkasa,

Jakarta, 2002, hal. 11

[2] Ibid. Hal 11-12

[3] Munir Fuady, Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

2002, hal. 8.

[4] Etty Susilowati, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Semarang:Universitas Diponegoro,2013)

[5] Etty Susilowati, sering bahan kuliah hukum perusahan dan kepailitan, magister ilmu hukum universitas diponegoro, September tahun 2016