Konsultasi: Prosedur Pengajuan Kredit Rumah

Konsultasi: Prosedur Pengajuan Kredit Rumah

Saya baru pertama kali ingin membeli rumah. Bagaimana cara mengajukan kredit untuk pembeli rumah?

(Agung, 27 Tahun, Sukoharjo)

Jawab:

Kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan, atau “credo” yang berarti saya percaya. Jadi seandainya seseorang memperoleh kredit, berarti ia memperoleh kepercayaan (trust). Dengan perkataan lain maka kredit mengandung pengertian adanya suatu kepercayaan dari seseorang atau badan yang diberikan kepada seseorang atau badan lainnya yaitu bahwa yang bersangkutan pada masa yang akan datang memenuhi segala sesuatu kewajiban yang telah diperjanjikan terlebih dahulu.[1] Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, memberikan kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[2]

Terdapat tiga jenis kredit, atas kredit:[3]

  1. Kredit konsumtif, kredit yang diberikan oleh bank pemerintah atau bank swasta yang diberikan kepada perseorangan untuk membiayai keperluan konsumsinya untuk kebutuhan sehari-hari.
  2. Kredit produktif, kredit yang ditujukan untuk penggunaan sebagai pembiayaan modal tetap, yaitu peralatan produksi, gedung dan mesin-mesin, juga untuk membiayai rehabilitasi, ekspansi, relokasi proyek atau pendirian proyek baru.
  3. Perpaduan antara kredit konsumtif dan kredit produktif, Khusus untuk pemerintah daerah, kredit atau pinjaman daerah hanya diperkenankan untuk alternative sumber pembiayaan APBD dan/atau untuk menutup kekurangan kas. Namun, dimungkinkan pinjaman daerah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Kredit Pemilikan Rumah khususnya tergolong dalam kredit konsumtif dimana pengertian Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan atau bank yang bertindak sebagai kreditur kepada debitur yang tidak mempuyai dana yang cukup untuk membeli rumah beserta tanahnya secara tunai.[4]

Adapun tahap – tahap dalam melakukan pengajuan kredit pembelian rumah biasa disebut kredit pemilikan rumah (KPR), secara umu sebagai berikut:[5]

  1. Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan yaitu:
  2. Dokumen Pribadi
  3. KTP dan kartu keluarga
  4. NPWP
  5. Buku nikah
  6. Slip gaji
  7. Surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
  8. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
  9. Dokumen rumah yang hendak dibeli
  10. Salinan sertifikat tanah
  11. Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
  12. Salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.
  13. Proses appraisal (menilai/menaksir harga)
  14. Biasanya bank yang telah melakukan kerjasama dengan developer, pada tahapan appraisal tidak dipungut biaya;
  15. Sedangkan beli rumah yang developernya belum bekerja sama dengan bank, pada tahapan appraisal akan dipungut biaya, sesuai dengan kebijakam bank
  16. Kalkulasi penawaran bank atau lembaga keuangan

Ketika bank sudah menginformasikan appraisal dari rumah tersebut dan setuju mencairkan pinjaman KPR. Perlu memperhatikan beberapa hal yaitu:

  1. Perhatikan tawaran suku bunga
  2. Syarat dan ketentuan
  3. Rincian biaya KPR, perlu melihat tiap rincian biaya yang timbul begitu KPR disetujui. Misalnya saja biaya provisi, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya balik nama sertifikat, dan lain sebagainya.
  4. Kredit disetujui bank

Begitu bank setuju untuk mencairkan KPR, maka akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Di situ tertulis notaris yang ditunjuk bank untuk mengurus semua persyaratan. Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.

  1. Tanda tangan akad kredit

Penandatangan akad kredit adalah puncak dari proses pengajuan KPR. Proses ini dilakukan di hadapan notaris yang jauh-jauh hari sudah diagendakan. Biasanya seminggu sebelumnya dilakukan pemberitahuan rencana penandatanganan akad kredit.Pihak yang hadir di akad kredit ini antara lain pihak pembeli (suami dan istri), wakil dari bank, pihak penjual, dan notaris. Semua pihak tidak bisa diwakilkan karena wajib menunjukkan identitas asli ke hadapan notaris. Masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual rumah, akan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Misalnya penjual menyerahkan dokumen terkait rumah (IMB, sertifikat tanah, dll).

 

 

[1] Rachmat Firdaus, et.al., Manajemen Perkreditan Bank Umum, Alfabeta, Bandung, 2009, hal. 1.

[2] Lihat pasal 1 ayat 11 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

[3] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal. 488.

[4] Sunaryo Basuki, Hukum Real Estate Indonesia, Djambatan Jakarta 1991, hal. 49.

[5] blog.duitpintar.com, blog.duitpintar.com/tahapan-dan-cara-mengajukan-kpr-lengkap-sampai-tandatangan-akad-kredit/, diakses tanggal 9 April 2017