Mekanisme Pengajuan Pendirian Firma

Mekanisme Pengajuan Pendirian Firma

Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama, yang dimana setiap perseroan bertanggung jawab sampai kepada harta pribadinya. Nama bersama yang dimaksud ialah nama orang (sekutu) yang digunakan untuk menjadi nama perusahaan yang berarti nama yang dipakai tersebut untuk menjalankan perusahaan secara bersama-sama. Sebagaimana yang diatur didalam pasal 17 ayat kesatu KUHD bahwa “Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya”. Unsur mutlak di dalam perseroan firma diantaranya adalah : (1) unsur menjalankan perusahaan; (2)  unsur menggunakan nama bersama; (3) unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi sampai kepada harta pribadinya. Adapun cara pendirian perseroan firma telah diatur dengan jelas di dalam KUHD. Hal yang membedakan di dalam pendirian Perseroan Firma dengan Perseroan Komanditer adalah bahwa Perseroan Firma tidak terdapat Perseroan komanditer di dalamnya, sedangkan Perseroan Komanditer memungkinkan adanya Perseroan firma di dalamnya. Sehingga hal yang perlu diperhatikan bahwa pendirian Perseroan firma sesuai dengan aturan pendirian firma di dalam KUHD, sedangkan bagi pendirian Perseroan Komanditer yang didalamnya terdapat Perseroan Firma maka hal yang sama menggunakan aturan Pendirian Firma, yakni:

1) Pendirian perseroan tersebut harus dengan akta otentik di depan notaris (Pasal 22 KUHD);

2) Setelah didirikan dengan akta otentik dihadapan notaris, maka para persero diharuskan mendaftarkan akta tersebut di Pengadilan Negeri dimana yang menjadi daerah hukum perseroan tersebut. Adapun untuk mendaftarkan di Pengadilan Negeri diperbolehkan hanya mendaftarkan petikannya saja yang meliputi:

  • Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinggal para persero
  • Keterangan berupa perseroan itu umum atau hanya terbatas pada sesuatu mata perusahaan yang khusus, apabila berupa perusahaan khusus maka menyebutkan mata perusahaan khusus itu
  • Keterangan berupa penunjukan persero-persero yang dikecualikan dari menandatangani untuk untuk firma
  • Keterangan mulai berlakunya dan berakhirnya perseroan
  • Menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.
  1. Setelah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri, perseroan tersebut masih mempunyai kewajiban untuk mengumumkan dari petikan akta dalam Berita Negara.

Setelah mekanisme di atas telah dilakukan, maka seperti halnya badan usaha lainnya wajib melakukan daftar perusahaan. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, setiap Perseroan Firma wajib didaftarkan untuk disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan tersebut didirikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan  dan untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihak yang berminat mengadakan perjanjian. Hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

1) Perihal umum:

  • Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya perseroan
  • Nama perseroan/ perusahaan
  • Merek Perusahaan
  • Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseroan
  • Izin-izin usaha yang dimiliki
  • Alamat kedudukan perseroan
  • Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perseroan

2) Lain-lain kegiatan usaha dari setiap:

  • Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
  • Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  • Nomor dan tanggal tanda bukti diri
  • Alamat tempat tinggal yang tetap
  • Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah RI
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah RI
  • Kewarganegaraan pada saat pendaftaran
  • Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan

3) Lain-lain kegiatan usaha dari setiap:

  • Jumlah modal (tetap) persekutuan
  • Tanda dimulainya kegiatan persekutuan
  • Tanggal masuknya setiap sekutu yang baru bila terjadi setelah didirikan perusahaan
  • Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
  • Tanda tangan dari setiap sekutu