Resensi Buku: Sistem Dan Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah

Resensi Buku: Sistem Dan Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah
Foto: Pilardemokrasi

Judul : LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Penulis : Yadi Janwari

Cetakan : Pertama, Februari 2015

Penerbit : PT. REMAJA ROSDAKARYA, BANDUNG

Tebal buku : Halaman 168 16×24 cm

ISBN : 978-979-692-611-4

Oleh : Mukhlis Winata

Buku ini membahas mengenai lembaga keuangan syariah yang disampaikan dalam 14 bab dengan fokus tema tiap bab yang merentang dari pengertian karakteristik, struktur, hukum, implikasi, dan aspek-aspek teknis serta praktis dari setiap lembaga keuangan. Adapun lembaga keuangan syariah yang tercakup dalam bahasan buku rini meliputi: wadi’ah, murobahah, salam, istisna, sharf, mudharabah, musyarakah, ijarah, rahn, wakalah, kafalah, hiwalah, qardh, ji’alah.

Saat ini lembaga keuangan berupa bank atau yang sejenisnya, dapat dikatakan sudah tidak asing lagi bagi kita. Masyarakat sebagai nasabah telah banyak yang menginvestasikan dananya di berbagai lembaga keuangan. Lalu bagaimana dengan umat islam yang ingin menyimpan hartanya secara syar’i dan tidak menyimpang dari hukum Allah, dikarenakan saat ini masyarakat banyak yang masih mempersoalkan prinsip bunga sebagai motifator bagi nasabah sehingga muncul persoalan hukum di sana, terutama dalam perspektif hukum islam. Hal itu disebabkan bunga dalam wacana hukum islam masih diidentikkan dengan riba.

Dalam lembaga keuangan konvensional sendiri terutama bank, tabungan merupakan salah satu instrumen yang sangat penting. Instrumen tabungan ini dijadikan sebagai salah satu produk lembaga keuangan dalam upayanya menjaring dana dari masyarakat. Penjaringan dana dari masyarakat merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh lembaga keuangan dalam upaya memperbanyak modal yang kemudian akan diinvestasikan lebih lanjut kepada nasabah berikutnya.

Pada dasarnya tabungan tidaklah menjadi soal yang dibicarakan secara signifikan, namun ketika pada instrumen tabungan ini diikutsertakan prinsip bunga sebagai motivator terhadap nasabah, maka akan muncul persoalan hukum, terutama dalam prinsip hukum islam.

Penulis memaparkan, dalam wacana fiqh dan ekonomi islam, sesungguhnya ada sebuah akad mu’amalah yang memiliki kemiripan dengan tabungan, yaitu akad wadi’ah. Di beberapa lembaga keuangan syariah, instrument wadi’ah ini dijadikan sebagai sesuatu yang pada gilirannya, sebagai instrumen alternatif untuk menggantikan tabungan yang dilengkapi dengan instrumen bunga di lembaga keuangan konvensional. Dalam lembaga keuangan syariah telah diperkenalkan beberapa instrumen keuangan sebagai pengganti bunga. Instrumen tersebut lebih mengedepankan pada prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) yaitu keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang diderita ditanggung bersama-sama oleh pihak yang melakukan transaksi. Maka kedua belah pihak yang melakukan transaksi akan saling memperhatikan kemajuan dan kemunduran usaha yang dijalankan.

Keunggulan buku ini terdapat di bagian awal buku dimana penulis memaparkan referensi dominan yang bersumber dari Al-quran dan Hadits yang menjelaskan tentang keuangan syariah. Sebagai seorang muslim buku ini cukup compatible sebab di dalamnya menjelaskan macam-macam lembaga keuangan syariah yang dapat menjadi pedoman untuk berinvestasi secara syariah atau sesuai dengan Al-quran dan Hadits. Dengan membaca buku ini juga pembaca akan dapat belajar memahami tentang keuangan syariah dan perkembangannya di Indonesia serta menjadi alternatif dalam pecarian solusi dan inovasi bagi pihak-pihak pemangku kepentingan.

Sayangnya penulis cukup sering menggunakan kosa kata ilmiah yang sukar untuk dimengerti dan dipahami oleh para pembaca awam. Dan yang mungkin juga akan mempersulit dalam memahami buku ini adalah beberapa contoh studi kasus yang disampaikan menggunakan perhitungan yang sedikit rumit. metode tersebut akan menyebabkan pembaca kesulitan dalam mengerti apalagi bagi pembaca yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang akuntansi. Namun demikian, penulis cukup cermat dalam mengarahkan pembaca untuk mengetahui insfrasruktur, perkembangan, dan akselerasi keuangan syariah di Indonesia

Secara umum hal yang dapat disimpulakan dari buku ini, bahwa jika bank syariah ingin menduduki posisi yang sebanding dengan mekanisme bank konvensional, maka masih banyak aspek yang perlu ditata dan dibenahi. Diantaranya kuantitas dan kualitas keberadaan bank syariah, manajemen portopolio bank syariah. Portofolio pembiayaan bank syariah sudah saatnya tidak lagi mengedepankan produk “jual-beli”, namun harus mulai bergeser kepada produk syariah dan juga berkenaan dengan kesiapan tata kelola dan manajemen kelembagaan, utamanya yang berkaitan dengan masalah fasilitas operasional bank syariah.

 

Tulisan diresensi oleh Mukhlis WInata/Mahasiswa Ekonomi Islam FIAI UII

Sumber: pilardemokrasi.com