Mengenal Lebih Dekat Larasita

Mengenal Lebih Dekat Larasita

Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga hukum memiliki fungsi sangat strategis dan penting dalam UUPA. BPN memiliki fungsi sebagai pelaksana tugas pemerintah dalam pertanahan secara nasional, regional, dan sketoral. Fungsi sebagai lembaga ini diamantkan melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 dan Perturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012.

Badan Pertanahan Nasional adalah suatu lembaga non departemen yang dibentuk pada tanggal 19 Juli 1998 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998. Badan ini merupakan peningkatan dari Direktorat Jenderal Departemen Agraria. Peningkatan status tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa tanah sudah tidak lagi merupakan masalah agraria lazimnya selama ini diidentifikasikan sebagai pertanahan, namun tanah telah menjadi masalah lintas sektoral yang mempunyai dimensi pertnahan dan keamanan.

Kehadiran BPN dalam tata kelola pemerintahan dalam bidang pertanahan nasional. Selain karena memiliki peran dan fungsi yang strategis, BPN sejatinya memiliki peran mendasar dalam memberikan kebijakan-kebijakan publik yang memberikan dampak besar dalam pengelolaan pertanahan nasional.

Hal ini penting untuk mendukung tujuan-tujuan kebijakan hukum tersebut dimana untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangaka mencapai tujuan tersebut.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi, antara lain :

  1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
  2. Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
  3. Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah khusus;
  4. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;

 

Salah satu tugas yang paling penting adalah bahwa BPN adalah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, menjelaskan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah:

  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
  2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

 

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang LARASITA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dalam Pasal 1 dikatakan bahwa dalam rangka mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Republik Indonesia kepada masyarakat dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang disebut dengan LARASITA. LARASITA dilaksanakan dengan dukungan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, juga teknologi informasi dan komunikasi yang  online  dengan pelayanan di Kantor Pertanahan.

Dengan LARASITA Kantor Pertanahan menjadi mampu menyelenggarakan tugas-tugas pertanahan di manapun target kegiatan berada. Pergerakan tersebut juga akan memberikan ruang interaksi antara aparat BPN dengan masyarakat sampai pada tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan tingkat komunitas masyarakat, diseluruh wilayah kerjanya terutama pada lokasi yang jauh dari Kantor Pertanahan.

LARASITA juga merupakan layanan sistem  front office mobile  secara  online  dengan Kantor Pertanahan setempat. Sehingga selurih proses pelayanan dari proses pelayanan dari mobil/sepeda motor Larasita saat itu juga langsung terdata di Kantor Pertanahan . Penerbitan sertipikat tanah yang dilaksanakan oleh Kantor BPN berdasarkan atas Undang-Undang Pokok Agraria mengenai Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah scara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, pemeliharaan data fisik, data yuridis, dalam bentuk peta, daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun termasuk

Tujuan dari inisatif program LARASITA adalah:

  1. Masyarakat lebih mudah mengakses layanan pertanahan yang selama ini hanya bisa dilakukan di Kantor Pertanahan.
  2. Mengurangi beban biaya transportasi masyarakat untuk mengurus dokumen-dokumen pertanahan. Masyarakat dapat mendatangi mobil pelayanan.
  3. Melakukan pendataan tanah-tanah terlantar.
  4. Menghilangkan praktik percaloan dalam pelayanan pertanahan
  5. Memberikan kepastian pelayanan yang bertanggungjawab
  6. Meningkatkan jumlah tanah bersertipikat
  7. Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah
  8. Melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan

Pelayanan publik merupakan fungsi dari sebuah permintahan. Karenanya, kemampuan dan pemahaman yang memadai dari pembuatan kebijakan terhadap proses pelayanan menjadi sangat penting bagi terwujudnya kebijakanpemerintahan di dalam masyarakat. Penyelenggaaran pelayanan publik merupakan upaya Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pada Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan sebagai berikut:

“Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.

 

Dari beberapa definisi ini menjelaskan bahwa maka dapat dijelaskan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang bersifat barang, jasa, dan adminsitratif bagi kebutuhan masyarakat. Sehingga, dapat dapat memberikan aspek kadilan bagi masyarakat Indonesia.