Peran Notaris dalam BUMDes

Peran Notaris dalam BUMDes

Kelahiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menempatkan Desa tidak sekedar sebagai objek pembangunan tetapi telah merubah cara pandang Desa sebagai pelaku atau subjek pembangunan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan Desa diartikan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Salah satu strategi yang digunakan adalah penggunaan dana desa. Melalui hal ini pelaksanaan pembangunan  Desa akan dapat berjalan dengan baik,  yaitu dengan mengembangkan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tentu, hal ini akan mendorong kemandirian desa dengan baik.

Pemerintah sangat serius mewujudkan memberdayakan ekonomi mayarakat pedesaan. Dengan diterbitkannya Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi dasar legalitas berdirinya unit usaha berbasis ekonomi pedesaan. BUMDes diharapkan dapat mengangkat potensi ekonomi desa sehingga turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peran Notaris

Notaris dalam pelaksanaan BUMDes memiliki peran yang sangat signifikan. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Jabatan Notaris, notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabtan Notaris ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh notaris. Artinya notaris sebagai pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta otentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh Undang-undang Jabatan Notaris.

Pentingnya keberadaan notaris selaku pejabat umum yakni terkait pada pembuatan akta otentik yang dimaksuda Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Menurut bunyi Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dengan tugas menjamin kepastian tanggal, penyimpanan akata dan memberikan groose, salinan dan kutipan. Pembuatan kata otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum.

Pembuatan akta otentik di hadapan notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan demi kepastian hak dan kewajiban para pihak yang berkepntingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Dari ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat disimpulkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh Negara untuk membuat suatu akta otentik, kecuali yang dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.

Maka dapat dijelaskan peranan notaris dalam BUMDes antara lain, yaitu: 1) Membuat akta pendirian unit usaha BUMDesa yg berbadan hukum, berupa Perseroan Terbatas & Lembaga Keuanga  Mikro; 2) Membuat perjanjian kerjasama antar BUMDes bila dikehendaki dalam bentuk akta notaris; 3) Membuat perjanjian kerjasama antara BUMDesa dg pihak ketiga lainnya bila dikehendaki dlm bentuk akta notaris; 4) Membuat berita acara rapat-rapat dalam BUMDes bila dikehendaki dalam bentuk akta notaris; 5) Membuat akta notaris yg terkait dengan kegiatan usaha BUMDes maupun unit-unit usaha BUMDes yg berbentuk badan hukum maupun badan usaha non badan hukum; 6) Membuat akta notaris yg di kehendaki pihak yg berkepentongan dlm BUMDes dan lain lain yang tidak melanggar peraturan perUUan yg berlaku