Hukum Waris Anak diluar Kawin

Hukum Waris Anak diluar Kawin

Hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris yang disebabkan karena pewaris telah meninggal. Di dalam hukum positif Indonesia terkait aturan yang mengatur hukum waris telat diatur sedemikian rupa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek). Sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. mengemukakan bahwa sistem yang dianut oleh KUHPerdata adalah sistem pewarisan individual bilateral. Artinya setiap ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dan memperoleh bagian yang sama yang menjadi haknya, baik harta warisan dari ibunya maupun harta warisan dari ayahnya (Muhammad, 2010:197). Dengan demikian di dalam hukum waris haruslah ditentukan siapa ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Hal ini telah diatur di dalam pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi:

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu”

Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. membagi ahli waris menjadi (Muhammad, 2010:211):

  1. Ahli Waris asli (sesungguhnya) yang terdiri atas anak kandung dan istri/ suami pewaris. Dikatakan asli karena berasal dari perkawinan suami istri dan anak keturunannya termasuk anak luar kawin, ahli wasiat dan ahli waris pengganti.
  2. Ahli waris karib yang dekat hubungan kekerabatannya dengan pewaris yang terdiri atas orang tua kandung, kakek/nenek, kakak/adik kandung, dan paman bibi (garis lurus ke atas dan menyamping)
  3. Ahli waris lainnya jika urutan butir a dan b tidak ada, yaitu negara.

Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak warisan anak di luar kawin sering kali menjadi permasalahan. Hal ini disebabkan adanya pertentangan antara KUHPerdata dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di dalam KUHPerdata pasal 862 menyatakan:

“Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, maka harta peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut (pasal selanjutnya dalam KUHPerdata –red).”

Juncto  pasal 280 yang menyatakan:

“Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.”

Berdasarkan pasal tersebut jelaslah bahwa di dalam KUHPerdata mengakui keberadaan anak di luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sepanjang telah diakui secara sah menurut undang-undang.

Sedangkan di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya mengakui yang dimaksud dengan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian di dalam pasal 43 ayat (1) menyakan bahwa Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga apabila mengacu kepada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka anak di luar kawin tidaklah berhak mendapatkan warisan dari ayah yang sebenarnya berdasarkan hubungan darah. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait kedudukan anak di luar kawin. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap UUD NRI 1945 yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh J. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dan Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono. Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi telah merubah makna pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No  1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi sebagai berikut:

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”

Sehingga konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak terdapat pertentangan lagi dengan aturan di dalam KUHPerdata dan telah mengakui kedudukan anak di luar kawin terhadap ayahnya dalam hal waris pada khususnya dan dalam hubungan hukum perdata lainnya pada umumnya sepanjang ayah dari anak tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Alat bukti lain menurut hukum  di sini sejalan dengan adanya pengakuan anak di luar kawin yang terdapat di dalam KUHPerdata. Akan tetapi perlulah dipahami syarat-syarat terhadap pengakuan anak di luar kawin berdasarkan KUHPerdata, diantaranya:

  1. Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik (Pasal 281 KUHPerdata)
  2. Pengakuan anak di luar kawin dilakukan oleh orang yang cukup umur, yaitu telah mencapai sembilan belas tahun. Kecuali terhadap anak perempuan di bawah umur boleh melakukan pengakuan itu. (Pasal 282 KUHPerdata)
  3. Anak yang bukan dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (Pasal 283 KUHPerdata)
  4. Pengakuan anak di luar kawin diterima selama mendapatkan persetujuan dari ibunya apabila ibunya masih hidup (Pasal 284 KUHPerdata)

 

Hak Pewarisan Anak di Luar Kawin

Apabila kedudukan anak sudah jelas berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa anak diluar kawin berhak mendapatkan warisan dari ayahnya, maka untuk bagian warisan anak di luar kawin menurut KUHPerdata adalah sebagai berikut:

  1. Anak di luar kawin mendapatkan sepertiga bagian apabila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau istri. (Pasal 863)
  2. Anak di luar kawin mendapatkan separuh bagian apabila yang meninggal tidak meninggalkan keturunan, suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke atas, atau saudara laki-laki dan perempuan. (Pasal 863)
  3. Anak di luar kawin mendapatkan tiga perempat apabila yang meninggal hanya meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang lebih jauh lagi. (Pasal 863)
  4. Bagian anak di luar kawin yang dtelah diakui harus diberikan terlebih dahulu, kemudian sisanya dibagikan kepada para ahli waris yang sah. (Pasal 864)
  5. Anak di luar kawin mewarisi seluruh harta pewaris apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang. (Pasal 865)

 

Referensi:

  • Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap UUD NRI 1945