Hukum Waris Anak diluar Kawin
Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak warisan anak di luar kawin sering kali menjadi permasalahan. Hal ini disebabkan adanya pertentangan antara KUHPerdata dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di dalam KUHPerdata pasal 862 menyatakan: