
Sumber, Surakarta Daily**Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun guna menyertifikasi tanah milik mereka. Kepastian tersebut datang setelah Kementerian ATR/BPN diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan target sertifikasi dari untuk satu juta menjadi untuk lima juta bidang tanah.
Melihat hal ini, Shalman Alfarizi, menilai jika apa yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan arah yang strategis dalam reforma agraria
“sertifikasi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah merupakan langkah yang strategis,” ungkapnya, ketika diwawancara oleh Surakarta daily,Sabtu, (3/12/16).
Namun demikian, pemerintah harus mampu untuk memilah dan memilih siapa saja yang berhak untuk mendapatkan hak sertifikasi gratis tersebut. Sehingga, tepat sasaran. Agenda reforma agraria adalah baik dalam rangka pembangunan pertanahan di Indonesia.
“Kita harus dorong reforma agraria, dalam kasus sertifikasi gratis ini, kita harus mengawasi dan sesuai rencana,” tandasnya.
Ia mengungkapkan bahwa reforma agraria melibatkan banyak pihak-pihak yang bersangkutan. Maka, pemerintah harus mampu mengakomodir para pihak agar dapat menjalankan rencana ini dengan baik.
Target 15 Juta Sertifikasi
“Nah dengan kebijakan presiden pada 2017 nanti harus lima juta. Untuk biayanya semua ditanggung oleh pemerintah, artinya gratis buat masyarakat, tetapi negara yang menanggungnya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/11/2016)., seperti dikutip oleh Kompas.
Pemerintah menargetkan akan dilakukan lima juta sertifikasi di tahun 2017 nanti. Negara akan memberikan konsensi gratis kepada masyarakat. Meskipun anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 hanya cukup untuk sertifikasi dua juta bidang tanah atau sekitar Rp 700 miliar. Sementara, total kebutuhan untuk lima juta bidang tanah adalah sebanyak Rp 2 triliun. Kemudian, untuk tiga juta sisanya didapat dari APBD, tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan besar, dan juga memobilisasi perbankan yang memang memiliki kepentingan terkait sertifikasi tanah merupakan elemen yang didorong daam hal ini.
Sumber: Surakarta Daily