Perusahaan merupakan organisasi ekonomi yang bertujuan pada keuntungan, tetapitujuan utama dari perusahaan tersebut adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur. Perusahaan menjadi titik penting dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, dan memberikan lapangan pekerjaan, sehingga perusahaan mempunyai multi player effect. Yang dimaksud multi player effect adalah perusahan merupakan organ masyarakat yang mana menjadi pusat kegiatan yang akan menimbulkan kegitan lain, hal inilah yang akan memunculkan keseimbangan sehingga akan muncul pembangunan di masyarakat.
Eksistensi perusahan di dalam masyarakat sangat ditunjukkan dengan banyaknya bermunculan perusahan-perusahan ditengah-tengah masyarakat yang sangat meningkatkan gairah masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yaitu untuk memenuhi kebutuhannya, dan dari pajak-pajak yang diambil dari perusahan-perusahan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati fasilitas yang diberikan oleh negara kepada masyarakat melalui pajak-pajak yang diambil dari perusahan tersebut. Dengan banyaknya bermunculan perusahaan tersebut diharapakan juga banyak menyalurkan tenaga kerja sehingga mengurangi tingkat pengganguran di masyarakat, hal ini yang dikembangkan pemerintah sebagai salah satu cara untuk mengurangi pengganguran. Dengan adanya pekerjaan maka taraf hidup masyarakat akan semakin meningkat dan menimbulkan kesimbangan sehingga dapat turut meningkatkan pembangunan di setiap daerah. Itulah yangdiharapakan dengan kehadiran perusahan di masyarakat.
Bentuk-bentuk perusahan yang berada dimasyarakat juga berbeda-beda tergantung dari setiap individu yang ingin mendirikan perusahaan. Pendirian perusahaan tersebut berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang. Badan usaha di Indonesia mengadopsi bentuk usaha yang ada di Belanda, yang dibedakan menjadi dua, yakni Badan Usaha Milik Swasta dan Badan Usaha Milik Negara diantarannya:
1. Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan.
Merupakan usaha pribadi yang memikul resiko secara pribadi atau perorangan.
2. Persekutuan Perdata/Maatschaap.
Suatu perjanjian dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu bidang (inberg) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Ketentuan mengenai persekutuan perdata diatur dalam Buku III, Bab 8 Pasal 1618 samapi dengan Pasal 1623 KUHPer.
3. Perseroan Firma (Vennootschap Onder Firma).
Merupakan salah satu bentuk kemitraan yang berkembang di Indonesia, menurut Mollengraff firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-angotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseorangan dengan pihak ketiga. Firma daitur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 KUHD.
4. Commanditaire Vennootschap (CV).
CV adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secaratanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).
5. Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya. Perjanjian pembuatan PT harus dibuat dihadapan Notaris, dengan ketentuan bahwa setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan tersebut didirikan. Para pendiri PTmengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian disahkan oleh menteri dan wajib diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara. Jenis modal PT terdiri atas saham/sero yang dikeluarkan dengan cara mengeluarkan surat saham.
6. Koperasi.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang dibentuk sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun yang berperan serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasakan atas kekeluargaan.
7. Yayasan.
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan,yang tidak memiliki anggota. Jadi jelas bahwa tujuan yayasan adalah dalam bidang social,keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjangpencapaian yang dimaksud dan tujuan sebagaiman disebut di atas, dengan cara mendirikan badanusaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha yang sesuai dengan tujuannya itu serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Selain itu, ada perusahaan dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara, yaitu:
1. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yangbermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2. Perusahaan Perseroan (Persero).
BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde} sahamnya dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Pendirian persero berbeda dengan pendirian badan hukum (perusahaan) pada umumnya. Pendirian Persero diusulkan oleh menteri kepada Presiden disertai dengan dasarpertimbangansetelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keungan. Organ persero terdiri atas RUPS, Direksi, dan Komisaris. Jika ditinjau dari segi permodalan maka bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia mempunyai dua kategori yaitu modal yang berasal dari swasta yaitu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan modal yang berasal dari Negara yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemilihan suatu jenis usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu : tipe usaha, luas operasional, modal yang dibutuhkan, sistem pengawasan, tinggi rendahnya resiko, jangka waktu operasional dan keuntungan yang direncanakan.