Jual beli yang dimaksudkan disini adalah jual beli hak atas tanah. Dalam praktek disebut jual beli tanah yang diperjualbelikan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Memang benar bahwa tujuan membeli hak atas tanah adalah supaya pembeli dapat secara sah menguasai dan menggunakan tanah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, setiap perjanjian yang dimaksud memindahkan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), jadi jual beli hak atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT, sebagai bukti telah terjadi jual beli suatu hak atas tanah.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk pelaksanaan jual beli dihadapan PPAT, jika diperoleh dari hasil surat penetapan Pengadilan Negeri, yaitu meliputi :
- Surat bukti kepemilikan obyek jual beli sertipikat hak atas tanah
- Surat-surat tentang subyek / orangnya, penjual dan pembeli, yaitu :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Karut Keluarga
- Surat Nikah;
- Putusan Pengadilan Negeri
- Surat tanda bukti pelunasan BPHTB (Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan) sesuai ketentuan
Undang-undang Nomor 21/1997. BPHTB, wajib dibayarkan sebelum PPAT membuat akta jual belinya, yaitu sebesar 5{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde}, setelah harga tanah dan bangunan dikurangi dengan nilai tidak kena pajak.
Dokumen-dokumen tersebut diatas, wajib diserahkan kepada PPAT sebelum akta jual belinya dibuat oleh yang berwenang. Jual beli tanah tidak boleh tidak harus dilakukan dihadapan dan dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah sesuai dengan akta yang telah ditetapkan yang merupakan suatu akta otentik.