Peran Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam hubungannya dengan kegiatan perusahaan, Notaris memiliki peran dalam aktivitas perusahan (Perseroan Terbatas). Hal ini diatur di dalam Undang-undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham wajib dibuat risalahnya. RUPS yang tidak dibuat risalahnya tidak sah dan dianggap tidak pernah ada sehingga akibatnya hal-hal yang diputuskan dan ditetapkan dalam RUPS tidak dapat dilaksanakan.