Pendaftaran Tanah di Indonesia

Pendaftaran Tanah di Indonesia

Undang-undang Pokok Agraria adalah sebuah undang-undang yang memuat dasar-dasar pokok dibidang agraria yang merupakan landasan bagi usaha pembaruan Hukum Agraria guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan fungsi tanah dan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan akan tanah. Tujuan Undang-Undang Pokok Agraria telah mengatur pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi : “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”.

Pendaftaran tanah tersebut dalam pasal 19 undang-undang pokok agrarian ayat (1) meliputi : (1) Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; (2) Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; (3) Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Kepastian hukum mengenai tanah harus diketahui dimana letaknya, bagaimana batas-batasnya, beberapa luasnya, bangunan dan tanaman apa yang ada diatasnya, status tanahnya, siapa pemegang haknya dan tidak adanya pihak lain. Pendaftaran tanah yang diperintahkan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria adalah untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atau recht cadastre atas tanah. Pasal-pasal lain dalam undang-undang pokok agraria yang menentukan tentang pendaftaran tanah, yaitu Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa :

“Pendaftaran termasuk dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya Hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.”

Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa :

“Pendaftaran termasuk dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya Hak Guna Usaha, kecuali dalam hal hak tersebut hapus karena jangka waktunya berakhir.”

Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa :

“Pendaftaran termasuk dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya Hak Guna Bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak tersebut hapus karena jangka waktunya berakhir.”

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan mendapat pengaturan secara lengkap dan rinci dalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997.

 

Berdasarkan hak menguasai dari Negara, maka Negara dalam hal ini adalah pemerintah dapat memberikan hak-hak atas tanah kepada seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemberian hak itu berarti pemberian wewenang untuk mempergunakan tanah dalam batas-batas yang diatur oleh peraturan perundangan. Proses pemberian hak-hak atas tanah tersebut dalam jenis hak yang berlainan, keberadaan hak-hak atas tanah yang bermacam-macam itu merupakan obyek yang harus didaftar.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 obyek pendaftaran tanah meliputi :

  1. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
  2. Tanah Hak Pengelolaan;
  3. Tanah Wakaf;
  4. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
  5. Hak Tanggungan;
  6. Tanah Negara.

Berbeda dengan obyek pendaftaran tanah yang lain dalam hal tanah Negara pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang bersangkutan dalam daftar tanah. Untuk tanah yang lain didaftar dengan membukukannya dalam peta pendaftaran dan buku tanah serta menerbitkan sertipikat sebagai surat tanda bukti haknya.