Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun guna menyertifikasi tanah milik mereka.
Kepastian tersebut datang setelah Kementerian ATR/BPN diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan target sertifikasi dari untuk satu juta menjadi untuk lima juta bidang tanah.
“Nah dengan kebijakan presiden pada 2017 nanti harus lima juta. Untuk biayanya semua ditanggung oleh pemerintah, artinya gratis buat masyarakat, tetapi negara yang menanggungnya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/11/2016)., seperti dikutip oleh Kompas.
Kendati demikian, Noor mengakui bahwa dana di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 hanya cukup untuk sertifikasi dua juta bidang tanah atau sekitar Rp 700 miliar. Sementara itu, total kebutuhan untuk lima juta bidang tanah adalah sebanyak Rp 2 triliun.
Kemudian, untuk tiga juta sisanya didapat dari APBD, tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan besar, dan juga memobilisasi perbankan yang memang memiliki kepentingan terkait sertifikasi tanah merupakan elemen yang didorong daam hal ini.
Agenda Reforma Agraria
Sejumlah langkah disebut oleh Presiden dalam menjalankan reforma agraria tersebut. Kebijakan peta tunggal (one map policy), sinkronisasi sistem hukum agraria, dan penataan sektor pertanahan melalui legalisasi sertifikat aset merupakan beberapa di antaranya. Terkait dengan legalisasi sertifikat aset bagi masyarakat kurang mampu, Presiden meminta agar proses tersebut dipercepat.
“Jangan sampai terjadi seperti sebelum-sebelumnya bahwa rakyat kecil kalau mengurus sertifikat butuh bertahun-tahun lamanya, tetapi yang besar-besar hanya satu sampai tiga hari,” ungkap Presiden, seperti dilansir, sekertaris kabinet.
Lebih lanjut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk mengadakan program sertifikasi tanah bagi masyarakat pedesaan secara besar-besaran. Presiden menargetkan sebanyak 5 juta sertifikat dikeluarkan per tahunnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil menuturkan Kementerian ATR/BPN memiliki peran strategis untuk memastikan tanah dan tata ruang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tiga program strategis tahun 2016-2019.
Sofyan memastikan bahwa program strategis tersebut mendesak untuk diselesaikan mengingat baru sekitar 45 persen bidang tanah di Indonesia yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Selain itu berdasarkan konsep Gini Rasio, penguasaan tanah di Indonesia mendekati angka 0,59 yang artinya hanya sekitar 1 persen penduduk yang menguasai 59 persen sumber daya agraria, tanah dan ruang.