
Untuk menjalankan program Tax Amnesty, tentu pemerintah tidak bisa ditinggal sendirian. Perlu ada keterlibatan dari pelaku hukum, khususnya Notaris. Hal ini diungkapkan oleh Notaris Shalman Alfarizi, seperti dirilis dalam laman official resminya, Senin, (5/9/16)
“Perlu ada keterlibatan dari pelaku hukum, khususnya notaris, agar program ini dapat berjalan sesuai dengan target pemerintah,” ujarnya
Ia mengungkapkan bahwa secara normatif, Notaris memiliki peran penting di Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang UU Tax Amnesty, mulai dari menuangkan perjanjian balik nama/pengalihan harta ke dalam bentuk akta hingga melegalisasi dokumen penting untuk Tax Amnesty seperti Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.
“Peran tersebut dinilai penting karena apa yang dilakukan oleh Notaris merupakan bentuk perbuatan yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan menjadi salah satu pilar dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” tambahnya.
Ia menggaris bawahi bahwa bagi Notaris, ada rambu-rambu yang wajib ditaati dalam program Tax Amnesty agar di kemudian hari Notaris tidak terjebak ke dalam ranah pelanggaran pidana, yang justru dapat merusak reputasi profesi Notaris itu sendiri. Perlu diingat, kehadiran dan peran Notaris dalam program Tax Amnesty bukan hanya sebagai jembatan pemasukan kas Negara, namun juga sebagai pelopor kepastian hukum dalam dunia perpajakan.
Tarif tebusan lebih rendah
Dirilis oleh Setkab, melalui RUU Pengampunan Pajak yang disetujui oleh DPR RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang disebutkan, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
Untuk wajib pajak usaha kecil menengah, yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde}, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp10 miliar dikenai 2{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde}.
Sementara untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde} untuk Juli-September 2016, 3{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde} untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde} untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde} untuk periode Juli-September 2016, 6{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde} untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde} untuk periode Januari-Maret 2017.
Sebagai catatan UU Pengampunan Pajak ini hanya berlaku hingga akhir Maret 2017 mendatang.
Sumber: Surakarta Daiy