Peringatan Hantaru 2016, Wujudkan Keadilan Agraria dan Tata Ruang

Peringatan Hantaru 2016, Wujudkan Keadilan Agraria dan Tata Ruang
Sofyan Djalil (Foto: BPN)
Sofyan Djalil (Foto: BPN)

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil menuturkan Kementerian ATR/BPN memiliki peran strategis untuk memastikan tanah dan tata ruang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tiga program strategis tahun 2016-2019.

Program tersebut, yaitu percepatan legalisasi aset secara sistematis hingga 23,21 juta bidang; Percepatan pengadaan tanah untuk mendukung program strategis pembangunan antara lain pembangkit listrik 35.000 MW, jalan tol sepanjang 7.338 kilometer, 24 bandar udara, jalur kereta api sepanjang 3.258 kilometer, 24 pelabuhan laut, 5 juta unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 15 Kawasan Industri, 78 unit stasiun Bahan Bakar Gas (BBG), dan 2 kilang minyak; Pelaksanaan Reforma Agraria dengan total 9 juta hektar yang terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset masyarakat, 0,4 juta hektar tanah terlantar, dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan;

Sofyan memastikan bahwa program strategis tersebut mendesak untuk diselesaikan mengingat baru sekitar 45 persen bidang tanah di Indonesia yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Selain itu berdasarkan konsep Gini Rasio, penguasaan tanah di Indonesia mendekati angka 0,59 yang artinya hanya sekitar 1 persen penduduk yang menguasai 59 persen sumber daya agraria, tanah dan ruang.

“Hal ini perlu perhatian serius karena terdapat ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah,” ujarnya, seperti dikutip dalam laman resmi BPNATR.

Ketiadaan sertifikat bukan hanya membuat masyarakat tidak mendapatkan akses ke perbankan formal namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu sengketa serta konflik. Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, terus melakukan deregulasi dan debirokratisasi kebijakan khususnya dalam pelayanan pertanahan dan kegiatan penataan ruang.

24 September, Sejarah Hari Agraria

Sejarah Hari Agraria yang diperingati setiap tanggal 24 September, bermula dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi dasar hukum pengaturan pertanahan di Indonesia. Sementara Hari Tata Ruang yang diperingati setiap tanggal 8 November merupakan adaptasi lokal dari World Town Planning Day yang diperingati oleh 35 negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Tahun ini rangkaian penyelenggaraan Hantaru mengusung tema Reforma Agraria dan Tata Ruang yang Berkeadilan, sebagai turunan dari Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ‘Nawacita’ yakni menghadirkan Negara dalam setiap proses pembangunan di Indonesia.