
Dalam menghadapi kelesuan perekonomian yang kini tengah melanda, pemerintah Indonesia mau tidak mau harus mencari cara untuk menambah ketersediaan likuiditas dalam negeri guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Keberhasilan pembangunan nasional, salah satunya, bergantung pada faktor pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yakni penerimaan pembayaran pajak. Setelah melakukan berbagai kajian perpajakan, pemerintah Indonesia berhasil menemukan suatu terobosan kebijakan bernama Tax Amnesty atau pengampunan pajak agar negara mendapatkan pemasukan tambahan dari sektor penerimaan pajak untuk membiayai program yang telah direncanakan.
Untuk menjalankan program Tax Amnesty, tentu pemerintah tidak bisa ditinggal sendirian. Perlu ada keterlibatan dari pelaku hukum, khususnya Notaris, agar program ini dapat berjalan sesuai dengan target pemerintah. Perlu diketahui, berdasarkan lansiran berbagai media cetak, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari program Tax Amnesty sebesar Rp 165 Triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Angka sebesar itu memang tidak bisa diraih dengan mudah bilamana tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat, mengingat program Tax Amnesty bersifat sukarela. Notaris, sebagai elemen yang dekat dengan masyarakat, dalam hal ini bisa memainkan peran untuk Negara dengan mengarahkan kliennya agar mau mengikuti program tersebut.
Secara normatif, Notaris memiliki peran penting di Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Tax Amnesty”), mulai dari menuangkan perjanjian balik nama/pengalihan harta ke dalam bentuk akta hingga melegalisasi dokumen penting untuk Tax Amnesty seperti Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak. Peran tersebut dinilai penting karena apa yang dilakukan oleh Notaris merupakan bentuk perbuatan yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan menjadi salah satu pilar dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
UU Tax Amnesty juga memberikan ketenangan bagi Notaris dalam menjalankan perannya karena jika di suatu hari harta yang diungkapkan oleh masyarakat -atau secara spesifik disebut sebagai Wajib Pajak- ternyata berasal dari hasil kejahatan (seperti Tindak Pidana Pencurian, Pencucian Uang, Narkotika, Penggelapan atau Korupsi) dan telah diaktakan oleh Notaris, UU Tax Amnesty memberikan perlindungan hukum kepada Notaris dari jeratan hukum kliennya sepanjang Notaris memiliki iktikad baik dalam proses legalisasi dokumen/pembuatan akta untuk pelaksanaan program Tax Amnesty.
Barangkali yang menjadi dilema bagi Notaris adalah perannya dalam melaporkan akta notaris ke otoritas pengawas yang berwenang, kita ambil contoh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”). Dilema dialami oleh Notaris karena terjadi disharmonisasi antar Undang-Undang, dalam hal ini, antara UU Tax Amnesty dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU Pencucian Uang”). Di dalam UU Tax Amnesty, terdapat larangan membocorkan atau menyebarluaskan data dan informasi tentang harta yang diungkapkan Wajib Pajak -yang mungkin saja hartanya berasal dari hasil pencucian uang- sedangkan jika larangan tersebut dilanggar, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Padahal UU Pencucian Uang mewajibkan siapa pun, termasuk Notaris untuk melaporkan data dan informasi yang mengandung unsur pencucian uang guna memberantas berbagai macam bentuk praktek pencucian uang di Indonesia. Berangkat dari pertentangan tersebut, muncullah sebuah pertanyaan mendasar dari kalangan Notaris: apakah benar Notaris dilindungi secara “utuh” oleh Negara dalam pelaksanaan program Tax Amnesty ini?
Program Tax Amnesty, apabila kita tinjau dari sudut pandang Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, sejatinya tidak begitu mementingkan darimana asal-muasal harta Wajib Pajak yang akan dialihkan/diinvestasikan ke Indonesia, sepanjang Wajib Pajak mau berpartisipasi dalam program Tax Amnesty dengan mengungkapkan harta dan membayar Uang Tebusan ke kas Negara, maka tidak ada masalah bagi kedua belah pihak.
Sedangkan bagi Notaris, ada rambu-rambu yang wajib ditaati dalam program Tax Amnesty agar di kemudian hari Notaris tidak terjebak ke dalam ranah pelanggaran pidana, yang justru dapat merusak reputasi profesi Notaris itu sendiri. Perlu diingat, kehadiran dan peran Notaris dalam program Tax Amnesty bukan hanya sebagai “jembatan” pemasukan kas Negara, namun juga sebagai pelopor kepastian hukum dalam dunia perpajakan.