Era Baru Profesi PPAT Dalam PP No. 24 Tahun 2016
Lahirnya sebuah regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), membawa kesejukan bagi kalangan PPAT dan Notaris yang merangkap jabatan sebagai PPAT. Kesejukan tersebut dapat dirasakan dari beberapa ketentuan perubahan PP No.24 Tahun 2016, yang salah satunya adalah, memperluas daerah kerja PPAT menjadi satu provinsi